Ajukan Banding, Kuasa Hukum Adam Damiri Optimistis Menang

Selasa, 26 April 2022 - 20:29 WIB
loading...
Ajukan Banding, Kuasa...
Kuasa Hukum Adam Damiri, Jose Andreawan menyatakan telah mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (26/4/2022) pagi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Adam Damiri, Jose Andreawan menyatakan telah mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (26/4/2022) pagi. Memori banding tersebut secara tegas menolak putusan Pengadilan Tingkat Pertama.

“Kami telah menyampaikan memori banding pada tanggal 26 April 2022, yang pada pokoknya menyatakan bahwa kami tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana kepada Adam Damiri,” ungkapnya kepada awak media. Baca juga: Keluarga Yakin Adam Damiri Tidak Bersalah Atas Kasus Asabri

Alasan-alasan utama pada Memori Banding yang diajukan Kuasa Hukum Adam Damiri, antara lain Adam Damiri sebagai Direktur Utama (Dirut) terbukti tidak pernah mempengaruhi urusan penempatan atau pengelolaan investasi Asabri. Terlebih berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku dan telah menjadi pedoman tata kelola di Asabri, Adam Damiri selaku Dirut telah mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab atas urusan keuangan serta investasi kepada para pejabat dan divisi terkait.

Alasan lain terkait Metode penghitungan kerugian negara yang tidak didasarkan pada prinsip/standar akuntansi keuangan pada umumnya. Secara bersamaan, metode tersebut juga tidak mampu menerangkan secara rinci kapan dan bagaimana terjadinya kerugian-kerugian tersebut. Akibatnya nilai kerugian negara menjadi tidak nyata dan tidak pasti, khususnya mengenai penilaian terhadap saham-saham atau reksadana-reksadana pada periode Adam Damiri menjabat sebagai Dirut.

Terlebih, menurut Jose, audit yang dilakukan BPK selalu menunjukkan WTP. Akibatnya PT Asabri selama kepemimpinan Dirut Adam Damiri selalu mampu mencatatkan keuntungan miliaran rupiah.

Argumen tersebut juga telah diuraikan dalam dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Hal lain yang menjadi argumen utama dalam tuntutan tersebut, menurutnya, bahwa Adam Damiri tidak terbukti melawan hukum dan setiap tindakannya selalu dilandasi iktikad baik tanpa terbesit niat merugikan orang lain.

“Argumen utama kami adalah Adam Damiri tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, serta telah melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Utama PT Asabri berdasarkan prinsip good corporate governance. Setiap tindakannya selalu dilandasi iktikad baik tanpa pernah terbesit sedikit pun niat untuk merugikan orang lain apalagi negara. Adam Damiri adalah seorang patriot yang telah mengabdikan jiwa raganya selama 33 tahun berdinas sebagai prajurit TNI,” jelas Jose.

Jose pun optimistis perkara ini bisa dimenangkan di pengadilan karena adanya fakta-fakta hukum yang begitu jelas. Dirinya juga berkeyakinan Pengadilan Tingkat Banding pasti mampu mengadili perkara Adam Damiri secara obyektif. Doa, harapan dan dukungan masyarakat, ungkap jose, semakin banyak berdatangan membelanya. Baca juga: Keluarga Adam Damiri Memastikan Adam Damiri Tidak Merugikan Perusahaan

“Yang membuat kami optimistis tentunya yang pertama adalah doa, harapan, serta dukungan dari Adam Damiri beserta keluarganya dan masyarakat. Yang kedua adalah fakta-fakta hukum yang begitu terang benderang sangat memudahkan kami untuk menyampaikan alasan-alasan pengajuan banding. Yang terakhir adalah kami masih memiliki keyakinan bahwa pengadilan tingkat banding akan mampu mengadili perkara Adam Damiri secara obyektif, independen, dan berdasarkan hati nurani,” tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
4 Kelompok Massa Bakal...
4 Kelompok Massa Bakal Demo saat Sidang Hasto, 1.108 Polisi Dikerahkan
Sidang Dugaan Suap,...
Sidang Dugaan Suap, Hasto Bantah Suap Wahyu Setiawan
Rekomendasi
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Baru Umumkan Pernikahan,...
Baru Umumkan Pernikahan, Nathalie Holscher Langsung Didesak Soal Anak: Responsnya Bikin Warganet Heboh
Berita Terkini
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved