KPK Kembali Panggil Sultan Pontianak di Kasus Suap Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara

Selasa, 26 April 2022 - 13:09 WIB
loading...
KPK Kembali Panggil Sultan Pontianak di Kasus Suap Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara
KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Sultan Pontianak, Syarif Mahmud Melvin Alkadrie, Selasa (26/4/2022) hari ini. FOTO/iNews/Faisal Abubakar
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Sultan Pontianak , Syarif Mahmud Melvin Alkadrie, Selasa (26/4/2022) hari ini. Syarif Mahmud sebelumnya mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis, 31 Maret 2022.

Sedianya, Syarief Mahmud dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud. "Syarif Mahmud Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak, dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/4/2022).

Panggilan pemeriksaan terhadap Syarif hari ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, Syarif Machmud tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis, 31 Maret 2022. KPK kemudian mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Sultan Pontianak tersebut. KPK berharap yang bersangkutan kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.



Belum diketahui apa kaitan Sultan Pontianak tersebut dengan perkara Abdul Gafur Mas'ud. Namun demikian, belakangan ini KPK sedang menelusuri aliran uang dugaan suap Abdul Gafur Mas'ud. Diduga, banyak pihak yang kecipratan uang panas Abdul Gafur Mas'ud.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan. KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Baca juga: Sultan Pontianak Mangkir, KPK Kirim Surat Panggilan Kedua

Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.

Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.

Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3371 seconds (0.1#10.140)