Wapres: Baru 58% dari 430 Ribu Lokasi Tanah Wakaf Bersertifikat
Senin, 25 April 2022 - 14:59 WIB
loading...
Saat ini baru 58% dari 430.000 lokasi dengan luas sekitar 56.000 hektare tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat. Hal ini dikatakan oleh Wapres Ma’ruf Amin. Foto/Binti Mufarida
A
A
A
JAKARTA - Saat ini baru 58% dari 430.000 lokasi dengan luas sekitar 56.000 hektare tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat. Hal ini dikatakan oleh Wakil Presiden ( Wapres ) Ma’ruf Amin.
Baca juga: Hindari Sengketa, Tanah Wakaf Juga Perlu Sertifikat
"Seperti tadi dijelaskan, tanah wakaf berada lebih dari 430.000 lokasi dengan luas sekitar 56.000 hektare dari jumlah tersebut baru 58% yang memiliki sertifikat," kata Wapres saat memberikan sambutan pada Penyerahan Sertifikat Wakaf, Senin (25/4/2022).
"Sementara itu jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7% atau lebih dari 3.000 hektare setiap tahunnya," tambahnya.
Wapres mengungkapkan, pada tahun 2021 jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATRBPN mencapai lebih dari 25.000 sertifikat.
Oleh karena itu, Wapres mendorong agar segera dilakukan percepatan program sertifikat tanah untuk memberikan kepastikan hukum hak atas tanah keagamaan di Indonesia.
"Tanpa adanya program percepatan, seperti jadi juga dijelaskan bahwa kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama, 7 atau 8 tahun untuk menyelesaikan sertifikat tersebut," tutur Wapres.
Baca juga: Hindari Sengketa, Tanah Wakaf Juga Perlu Sertifikat
"Seperti tadi dijelaskan, tanah wakaf berada lebih dari 430.000 lokasi dengan luas sekitar 56.000 hektare dari jumlah tersebut baru 58% yang memiliki sertifikat," kata Wapres saat memberikan sambutan pada Penyerahan Sertifikat Wakaf, Senin (25/4/2022).
"Sementara itu jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7% atau lebih dari 3.000 hektare setiap tahunnya," tambahnya.
Wapres mengungkapkan, pada tahun 2021 jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATRBPN mencapai lebih dari 25.000 sertifikat.
Oleh karena itu, Wapres mendorong agar segera dilakukan percepatan program sertifikat tanah untuk memberikan kepastikan hukum hak atas tanah keagamaan di Indonesia.
"Tanpa adanya program percepatan, seperti jadi juga dijelaskan bahwa kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama, 7 atau 8 tahun untuk menyelesaikan sertifikat tersebut," tutur Wapres.
Lihat Juga :