Penyanyi Rossa Serahkan Fee DNA Pro Rp172 Juta ke Polisi
Sabtu, 23 April 2022 - 09:42 WIB
loading...
A
A
A
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Mereka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Baca juga: Manggung di Acara DNA Pro, Rossa Sebut Ada Figur Publik dan Musisi Lainnya
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Baca juga: Manggung di Acara DNA Pro, Rossa Sebut Ada Figur Publik dan Musisi Lainnya
(abd)
Lihat Juga :