Diperiksa Bareskrim, Yosi Project Pop: DNA Pro Minta Dibuatkan Jingle

Jum'at, 22 April 2022 - 20:29 WIB
loading...
Diperiksa Bareskrim, Yosi Project Pop: DNA Pro Minta Dibuatkan Jingle
Herman Josis Mokalu alias Yosi Project Pop menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri rampung melakukan pemeriksaan terhadap Herman Josis Mokalu alias Yosi Project Pop sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro .Yosi memaparkan, terkait hal ini, dirinya mengaku antara dirinya dengan DNA Pro hanya sebatas profesional. Pasalnya, DNA Pro meminta jasanya untuk membuat Jingle.

"Jadi awalnya itu saya diawal Agustus 2021, diminta oleh perwakilan DNA Pro untuk membuatkan mereka Jingle. Kenapa demikian, mungkin mereka mengetahui saya sering membuatkan lagu karena itu bagian dari jasa yang saya lakukan, selain membuat lagu Project Pop," kata Yosi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).



Yosi mengaku awalnya kerjanya tersebut berjalan lancar. Namun, Yosi menyatakan, kurun waktu sebulan dua bulan belakangan, dirinya mengetahui adanya perkara hukum yang melibatkan DNA Pro.

"Kemudian pada saat itu semuanya berjalan aman-aman saja sampai baru 2 bulan kemarin atau sebulan kemarin ya saya menemukan ada daftar yang saya baca, wah DNA Pro termasuk yang dilarang oleh OJK," ujar Yosi.



Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadal Artis atau public figure terkait kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro. Sejumlah public figure atau artis tersebut akan dilakukan pemeriksan dalam penyidikan perkara DNA Pro dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2002 seconds (0.1#10.140)