Interpol Terbitkan Red Notice 3 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, Ini Identitasnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan Red Notice terhadap tiga tersangka kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro . Dua tersangka merupakan laki-laki dan satu orang lagi perempuan.
Untuk diketahui, Red Notice dikeluarkan untuk buronan yang dicari baik untuk penuntutan atau untuk menjalani hukuman. Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
"3 nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO diterbitkan red notice," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Adapun ketiga tersangka yang namanya masuk dalam red notice adalah:
1. Nama: FAUZI alias DANIEL ZII;
Jenis kelamin: laki-laki
2. Nama: ELIAZAR DANIEL PIRI alias DANIEL ABE;
Jenis kelamin: laki-laki
3. Nama: FERAWATY alias FEI.
Jenis kelamin: Perempuan
Baca juga: Penyanyi Rossa: Saya Enggak Tahu DNA Pro itu Apa Segala Macem
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah berusaha menangkap enam tersangka lain dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Ketiga diantara tersangka kabur ke luar negeri menuju Turki.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Mereka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Lihat Juga: Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
Untuk diketahui, Red Notice dikeluarkan untuk buronan yang dicari baik untuk penuntutan atau untuk menjalani hukuman. Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
"3 nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO diterbitkan red notice," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Adapun ketiga tersangka yang namanya masuk dalam red notice adalah:
1. Nama: FAUZI alias DANIEL ZII;
Jenis kelamin: laki-laki
2. Nama: ELIAZAR DANIEL PIRI alias DANIEL ABE;
Jenis kelamin: laki-laki
3. Nama: FERAWATY alias FEI.
Jenis kelamin: Perempuan
Baca juga: Penyanyi Rossa: Saya Enggak Tahu DNA Pro itu Apa Segala Macem
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah berusaha menangkap enam tersangka lain dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Ketiga diantara tersangka kabur ke luar negeri menuju Turki.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Mereka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Lihat Juga: Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
(abd)