Selama Masa Mudik Lebaran, Pemda Harus Jamin Prokes Tetap Dijalankan

Rabu, 20 April 2022 - 15:10 WIB
loading...
Selama Masa Mudik Lebaran, Pemda Harus Jamin Prokes Tetap Dijalankan
Ilustrasi sejumlah warga yang akan melakukan mudik lebaran. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selama masa mudik Lebaran 2022 , pemerintah daerah (pemda) diminta menjamin protokol kesehatan (prokes) selalu dijalankan. Pasalnya, Covid-19 belum hilang, sehingga potensi kenaikan kasusnya tetap ada.

"Pemda sebagai penanggung jawab pemerintahan di tingkatan daerah tentu harus tetap memberdayakan segenap perangkatnya untuk menjamin protokol kesehatan tetap berjalan. Utamanya di ruang-ruang publik," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) Ardiansyah Bahar, Rabu (20/4/2022).

Namun, kata dia, pemda harus tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan bersahabat. Dia pun mengingatkan masyarakat bahwa Covid-19 masih ada dan saat ini masih masa pandemi.





Maka itu, protokol kesehatan harus tetap diperketat walaupun pemerintah sudah mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022. Ardiansyah berharap disiplin protokol kesehatan yang ketat dapat mengurangi risiko peningkatan kasus Covid-19 setelah libur Lebaran 2022.

"Semoga saja tidak akan terjadi lagi lonjakan kasus seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena sebagian besar masyarakat sudah pernah terpapar dan juga telah divaksinasi Covid-19. Namun sekali lagi, jangan pernah lengah menjalankan protokol kesehatan," tuturnya.

Dia menilai kebijakan vaksinasi booster maupun tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran tentu bermanfaat dalam upaya penanganan Covid-19. Sebab, kekebalan kelompok di masyarakat masih perlu dikejar.

"Bagi yang belum booster, tes merupakan upaya untuk memastikan bahwa mereka yang akan mudik ini tidak sedang menderita Covid-19 yang berpotensi menularkan virus Covid-19 di kampung halamannya," pungkasnya.

Sekadar diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mengizinkan masyarakat mudik Lebaran 2022 dengan syarat. Masyarakat usia di atas 18 tahun harus melengkapi diri dengan vaksin booster saat mudik, disiplin menjalankan protokol kesehatan, dan selalu bermasker saat di keramaian.

Sementara anak di bawah 18 tahun harus minimal mendapatkan dua kali vaksin tanpa harus menunjukkan hasil tes Covid-19 saat mudik. Pemerintah juga memprediksi 85 juta orang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)