Ruang Kebebasan Sipil Makin Menyempit, UU ITE Perlu Direvisi
Rabu, 20 April 2022 - 22:34 WIB
loading...
A
A
A
Untuk penggunaan instrumen hukum paling banyak adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut pantauan SAFEnet, sepanjang 2013-2021 ada 393 kasus hukum UU ITE. Pada 2021, dari 38 kasus hukum UU ITE, aktivis paling banyak dilaporkan dengan UU ITE (dengan porsi 26%), lalu korban/pendamping/saksi kekerasan (21 %), jurnalis (13%), buruh (11%). Dari jumlah itu, kelompok kritis yang dilaporkan dengan UU ITE lebih dari 50%. Pelapor mayoritas adalah orang yang berkuasa, pejabat publik dan petinggi institusi lebih dari 50% total kasus.
Direktur Pengembangan Organisasi dan Penelitian PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) Rizky Argama menjelaskan, menyempitnya ruang kebebasan sipil itu tren global dan naik turun seiring pergantian rezim. Dalam setiap rezim terjadi pelarangan atau pembubaran organisasi dengan instrumen hukum. "Misal Orde Baru dengan UU Ormas tahun 1985 dan Masa Pemerintahan Jokowi dengan Perppu Ormas 2017," katanya.
Padahal ruang kebebasan sipil (civic space) merupakan ruang bagi masyarakat sipil untuk berperan dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi masyarakat. Namun yang terjadi justru pengekangan. Rizky, menukil KontraS menyatakan, sepanjang 2015-2019, ada 1.056 pembatasan kebebasan berkumpul. Baik berupa penyerangan, pelarangan, dan pembubaran paksa. Bahkan pada 2019, saat ramai #ReformasiDikorupsi, ada 390 aduan hambatan demonstrasi. Ada 1.048 orang ditangkap.
"Pembatasan ini terus berlangsung hingga 2021 dan bertambah dengan dalih pandemi Covid19 untuk menjaga jarak (social distancing)," ujarnya. Padahal dalam tiga 3 tahun terakhir ada aksi partisipasi publik terkait RUU KUHP, Revisi UU KPK, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RUU Omnibus Law.
Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan dan HAM, Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan, secara umum, pada 2020 indeks demokrasi Indonesia menunjukkan perubahan positif. "Memang ada PR penting dalam kebebasan berpendapat," ujarnya.
Direktur Pengembangan Organisasi dan Penelitian PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) Rizky Argama menjelaskan, menyempitnya ruang kebebasan sipil itu tren global dan naik turun seiring pergantian rezim. Dalam setiap rezim terjadi pelarangan atau pembubaran organisasi dengan instrumen hukum. "Misal Orde Baru dengan UU Ormas tahun 1985 dan Masa Pemerintahan Jokowi dengan Perppu Ormas 2017," katanya.
Padahal ruang kebebasan sipil (civic space) merupakan ruang bagi masyarakat sipil untuk berperan dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi masyarakat. Namun yang terjadi justru pengekangan. Rizky, menukil KontraS menyatakan, sepanjang 2015-2019, ada 1.056 pembatasan kebebasan berkumpul. Baik berupa penyerangan, pelarangan, dan pembubaran paksa. Bahkan pada 2019, saat ramai #ReformasiDikorupsi, ada 390 aduan hambatan demonstrasi. Ada 1.048 orang ditangkap.
"Pembatasan ini terus berlangsung hingga 2021 dan bertambah dengan dalih pandemi Covid19 untuk menjaga jarak (social distancing)," ujarnya. Padahal dalam tiga 3 tahun terakhir ada aksi partisipasi publik terkait RUU KUHP, Revisi UU KPK, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RUU Omnibus Law.
Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan dan HAM, Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan, secara umum, pada 2020 indeks demokrasi Indonesia menunjukkan perubahan positif. "Memang ada PR penting dalam kebebasan berpendapat," ujarnya.
Lihat Juga :