Kebijakan Airlangga Terkait Bantuan Tunai untuk Nelayan Dinilai Sangat Membantu

Rabu, 20 April 2022 - 18:10 WIB
loading...
Kebijakan Airlangga Terkait Bantuan Tunai untuk Nelayan Dinilai Sangat Membantu
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto meluaskan cakupan Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKL W) untuk para nelayan di Indonesia. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meluaskan cakupan Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKL W) untuk para nelayan di Indonesia. Hal ini dinilai bentuk perhatian Airlangga terhadap kondisi nelayan Indonesia.

Baca juga: Ketum Golkar Airlangga Hartarto: Semoga Bantuan Tunai Jadi Kado Indah di Hari Nelayan Nasional

Ketua Umum Solidaritas Pemersatu Bangsa Indonesia (SPBI), Iswadi mengatakan, adanya kebijakan ini juga turut mendorong pemulihan ekonomi para nelayan dari dampak pandemi Covid-19.



"Ini merupakan kebijakan Airlangga Hartarto yang sangat strategis untuk membantu para nelayan Indonesia di tengah pandemi, sehingga seluruh nelayan di Indonesia memiliki perekonomian yang kian sejahtera," kata Iswadi dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta ini mengungkapkan, bahwa Airlangga Hartarto sangat cerdas dalam memahami peran nelayan yang sangat besar bagi masyarakat Indonesia.

"Khususnya untuk memenuhi kebutuhan protein dan gizi bagi seluruh rakyat Indonesia, karena selain itu nelayan juga memiliki posisi strategis bagi pemerintah Indonesia. Terlebih, Indonesia merupakan negara kepulauan yang sebagian besarnya berupa lautan," jelasnya.

Iswadi yang merupakan akademisi sekaligus politikus muda ini berharap, kado istimewa yang diberikan oleh Airlangga Hartarto kepada nelayan dapat kembali menggerakkan ekonomi masyarakat di lingkup terbawah.

"Khusus untuk nelayan, ini adalah program pertama di tahun 2022 yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem di Indonesia. Insya Allah bantuan yang diperuntukan oleh Bapak Airlangga Hartarto untuk pelaku usaha kelautan dan perikanan," ungkapnya.

"Yakni pada kategori nelayan buruh, nelayan penangkap ikan tanpa kapal, atau nelayan pemilik kapal kurang dari 5 GT (gross tonnage) akan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1543 seconds (0.1#10.140)