IDI Tegaskan Pemecatan Dokter Terawan Didasari Pernyataan Sejumlah Saksi Ahli

Selasa, 19 April 2022 - 23:11 WIB
loading...
IDI Tegaskan Pemecatan...
Ketua BHP2A IDI Beni Satria menyebut pemecatan mantan Menkes Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI didasari pernyataan sejumlah saksi ahli. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria menyebut pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI telah didasari atas pernyataan saksi-saksi ahli.

Terutama dalam mengonfirmasi tindakan Brain Washing (BW) atau Brain Spa (BS), melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) yang diklaim sebagai tindakan pengobatan.

Beberapa saksi yang dipanggil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk dimintai keterangan yaitu Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (PP Perdossi), Moh. Hasan Machfoed, perwakilan komite penilaian teknologi kesehatan, Sudigdo Sastroasmoro, Teguh A.S. Ranakusuma, dan Irawan Yusuf.

Baca juga: IDI Tegaskan Pemecatan Terawan Tak Terkait Vaksin Nusantara

"Diminta konfirmasi praktik brain spa atau brain washing yang dilakukan 2012, menimbulkan kekawatiran dan pertanyaan dari teman sejawat. Sejawat melakukan pengaduan kepada MKEK, apa yang dilakukan oleh sejawat (Terawan) ini mempromosikan sesuatu tindakan yang merupakan tindakan diagnostik tapi diklaim sebagai tindakan terapi," kata Beni dalam diskusi yang digelar secara virtual, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: IDI Pecat Dokter Terawan, DPR Siap Tindak Lanjuti Usulan Revisi UU Praktik Kedokteran

Atas dasar keterangan ahli termasuk bukti-bukti yang telah dikumpulkan MKEK dan dikaitkan dengan kode etik. IDI menetapkan Terawan diberhentikan sementara.

Bahkan, MKEK sendiri, kata dr Beni telah memberikan solusi alternatif agar DSA yang dilakukan Terawan dapat dimasukan atau diterbitkan dalam jurnal ilmiah. Sebab metode itu belum terbukti akan memberikan kesembuhan kepada pasien setelah menjalani tindakan tersebut.

"Tindakan DSA yang beliau lakukan itu harus dimasukkan, diterbitkan dalam jurnal ilmiah tetapi inipun tidak diindahkan juga. Baik pelanggaran, saran atas informasi dan juga pendapat dari para ahli ini juga tidak diindahkan yang kemudian membuat IDI melalui MKEK melakukan sidang beberapa kali sejak 2013 -2019 terakhir ditetapkan pada muktamar 2022," ujar dia.

Dengan demikian pemberhentian Terawan dinilai sudah melalui pertimbangan yang matang. Sehingga, dia meminta agar seluruh anggota IDI dapat mengikuti ketentuan organisasi termasuk AD/ART yang menjadi kewajiban anggota untuk mematuhinya. "Kalau ada anggota yang tidak mematuhi AD/ART, kode etik maka hal yang wajar kalau organisasi kemudian memberikan suatu sanksi. Mulai dari sanksi ringan sampai kepada sanksi pemberhentian,"kata dia.

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) belum lama ini merekomendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI dalam Muktamar IDI ke-31 yang digelar di Banda Aceh pada Jumat Jumat, 25 Maret 2022.

Ini bukan kali pertama MKEK menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Terawan. Pada 2018 lalu juga beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak atau brain washing.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jenazah Eks Menhan Ryamizard...
Jenazah Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Rumah Duka Cikeas Bogor
Profil Ryamizard Ryacudu,...
Profil Ryamizard Ryacudu, Teman Seangkatan Presiden Prabowo di Akmil yang Pernah Jabat KSAD dan Menhan
Ryamizard Ryacudu Meninggal,...
Ryamizard Ryacudu Meninggal, Begini Situasi Terkini RSPAD Gatot Subroto
Putra Try Sutrisno Ungkap...
Putra Try Sutrisno Ungkap Kondisi Kesehatan Ayahnya Sebelum Wafat
Melayat ke Rumah Duka...
Melayat ke Rumah Duka Try Sutrisno, Menko Airlangga: Kami Kehilangan Tokoh Bangsa
Wiranto: Try Sutrisno...
Wiranto: Try Sutrisno Negarawan yang Paripurna, Masih Kerap Beri Laporan ke Presiden
Jenazah Cagub Maluku...
Jenazah Cagub Maluku Utara Benny Laos Disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD Jakarta
Raffi Ahmad Terbaring...
Raffi Ahmad Terbaring di Rumah Sakit Ditemani Dokter Terawan, Tangan Diinfus
Cabup dan Cawabup Bogor...
Cabup dan Cawabup Bogor Rudi-Jaro Ade Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD Jakarta
Rekomendasi
AS Identifikasi 8 Awak...
AS Identifikasi 8 Awak Tewas dalam Jatuhnya Bomber Nuklir B-52, Ini Daftarnya
Analis Israel: Netanyahu...
Analis Israel: Netanyahu Pembohong yang Dipermalukan Trump dalam Kesepakatan AS-Iran
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Berita Terkini
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Infografis
Tegaskan Status Negara...
Tegaskan Status Negara Berdaulat, Taiwan Lawan China di PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved