Dituntut 7 Bulan, Ferdinand Hutahaean Hadapi Vonis Hari Ini

Selasa, 19 April 2022 - 06:42 WIB
loading...
Dituntut 7 Bulan, Ferdinand Hutahaean Hadapi Vonis Hari Ini
Ferdinand Hutahean hari ini dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis atas cuitan Allah-mu lemah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap Ferdinand Hutahaean , Selasa (19/4/2022) hari ini. Pegiat media sosial (medsos) tersebut bakal menghadapi vonis terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) serta penodaan suatu agama.

Menilik laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang putusan untuk terdakwa Ferdinand Hutahaean digelar sekira pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB. Rencananya, sidang digelar di ruang Sujono pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



Ferdinand sebelumnya dituntut tujuh bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bekas politikus Partai Demokrat itu bersalah telah menyebarkan berita bohong (hoaks) serta menodai suatu agama lewat tulisan di media sosial.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Ferdinand. Adapun, hal yang memberatkan tuntutan jaksa karena Ferdinand dinilai telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga dianggap tidak memberi contoh baik kepada masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menilai Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya, Jaksa meyakini Ferdinand telah bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.



Ferdinand didakwa jaksa dengan empat pasal. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.

Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.

Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)