KPK Temukan Aset Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Diatasnamakan Politikus Muda Demokrat
Jum'at, 15 April 2022 - 14:47 WIB
loading...
KPK menemukan sejumlah aset milik Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud diatasnamakan orang lain. Salah satunya Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menemukan sejumlah aset milik Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang diatasnamakan orang lain. Salah satu aset Abdul Gafur Mas'ud ditemukan atas nama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB).
Temuan itu kemudian dikonfirmasi penyidik kepada dua saksi pada Kamis (14/4/2022). Kedua saksi tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Mohammad Syaiful dan pihak swasta, Ruslan Sangadji. Keduanya dikonfirmasi soal aset milik Abdul Gafur atas nama Nur Afifah Balqis dan orang kepercayaan lainnya.
"Mohammad Syaiful (PNS) dan Ruslan Sangadji (Swasta), kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikian aset dari tersangka AGM yang menggunakan identitas tersangka NAB dan beberapa orang kepercayaan lainnya dari tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan. KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni, pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Temuan itu kemudian dikonfirmasi penyidik kepada dua saksi pada Kamis (14/4/2022). Kedua saksi tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Mohammad Syaiful dan pihak swasta, Ruslan Sangadji. Keduanya dikonfirmasi soal aset milik Abdul Gafur atas nama Nur Afifah Balqis dan orang kepercayaan lainnya.
"Mohammad Syaiful (PNS) dan Ruslan Sangadji (Swasta), kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikian aset dari tersangka AGM yang menggunakan identitas tersangka NAB dan beberapa orang kepercayaan lainnya dari tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan. KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni, pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.