KPK Temukan Aset Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Diatasnamakan Politikus Muda Demokrat

Jum'at, 15 April 2022 - 14:47 WIB
loading...
KPK Temukan Aset Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Diatasnamakan Politikus Muda Demokrat
KPK menemukan sejumlah aset milik Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud diatasnamakan orang lain. Salah satunya Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menemukan sejumlah aset milik Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang diatasnamakan orang lain. Salah satu aset Abdul Gafur Mas'ud ditemukan atas nama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB).

Temuan itu kemudian dikonfirmasi penyidik kepada dua saksi pada Kamis (14/4/2022). Kedua saksi tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Mohammad Syaiful dan pihak swasta, Ruslan Sangadji. Keduanya dikonfirmasi soal aset milik Abdul Gafur atas nama Nur Afifah Balqis dan orang kepercayaan lainnya.

"Mohammad Syaiful (PNS) dan Ruslan Sangadji (Swasta), kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikian aset dari tersangka AGM yang menggunakan identitas tersangka NAB dan beberapa orang kepercayaan lainnya dari tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).



Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan. KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni, pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Baca juga: Masa Penahanan Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Ditambah 30 Hari

Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.

Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.

Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4115 seconds (0.1#10.140)