Dicecar 20 Pertanyaan, Ivan Gunawan Ngaku Telah Kembalikan Uang dari DNA Pro ke Polisi
Kamis, 14 April 2022 - 19:06 WIB
loading...
Artis Ivan Gunawan rampung menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Foto/MPI/Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Artis Ivan Gunawan rampung menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Ivan mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan investasi bodong robot trading platform DNA Pro .
"Jadi saya sudah melakukan dan menjawab kurang lebih sekitar 20 pertanyaan. Sudah saya jawab dengan sangat kooperatif," kata Ivan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022). Baca juga: Ivan Gunawan Tiba di Bareskrim Polri, Siap Jalani Pemeriksaan Kasus Investasi Robot Trading DNA Pro
Usai diperiksa, Ivan mengaku bahwa telah mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik Bareskrim terkait dengan DNA Pro. Namun, ia tidak menyebut jumlahnya.
"Dan pada kesempatan hari ini juga, dengan niatan saya dan itikad baik saya, karena saya rasa rezeki yang Allah titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya hari ini saya kembalikan," jelas Ivan.
Dalam kesempatan ini, Ivan juga menjelaskan awal mula dirinya bisa berhubungan dengan DNA Pro. Ivan menyatakan dirinya hanya sebagai Brand Ambasador yang dikontrak selama tiga bulan untuk memosting di media sosial Instagram.
"Jadi hubungan saya adalah pure hubungan profesional antara artis dan DNA Pro. Kurang lebih seperti itu. Jadi teman-teman bisa pahami, saya menceritakan semuanya dari awal, saya bertemu sampai akhirnya saya dikontrak sampai materi-materi apa yang saya sampaikan di IG saya semuanya sudah komplet," ucap Ivan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Baca juga: Ivan Gunawan Diperiksa terkait Robot Trading DNA Pro
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
"Jadi saya sudah melakukan dan menjawab kurang lebih sekitar 20 pertanyaan. Sudah saya jawab dengan sangat kooperatif," kata Ivan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022). Baca juga: Ivan Gunawan Tiba di Bareskrim Polri, Siap Jalani Pemeriksaan Kasus Investasi Robot Trading DNA Pro
Usai diperiksa, Ivan mengaku bahwa telah mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik Bareskrim terkait dengan DNA Pro. Namun, ia tidak menyebut jumlahnya.
"Dan pada kesempatan hari ini juga, dengan niatan saya dan itikad baik saya, karena saya rasa rezeki yang Allah titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya hari ini saya kembalikan," jelas Ivan.
Dalam kesempatan ini, Ivan juga menjelaskan awal mula dirinya bisa berhubungan dengan DNA Pro. Ivan menyatakan dirinya hanya sebagai Brand Ambasador yang dikontrak selama tiga bulan untuk memosting di media sosial Instagram.
"Jadi hubungan saya adalah pure hubungan profesional antara artis dan DNA Pro. Kurang lebih seperti itu. Jadi teman-teman bisa pahami, saya menceritakan semuanya dari awal, saya bertemu sampai akhirnya saya dikontrak sampai materi-materi apa yang saya sampaikan di IG saya semuanya sudah komplet," ucap Ivan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Baca juga: Ivan Gunawan Diperiksa terkait Robot Trading DNA Pro
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(kri)
Lihat Juga :