Masinton Pasaribu Dinilai Tak Punya Hak Desak Luhut Pandjaitan Mundur
Rabu, 13 April 2022 - 19:15 WIB
loading...
Ketua Dewan Pembina Padepokan Kosgoro 57 Ridwan Hisjam. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu dinilai tak punya hak mendesak Luhut Binsar Pandjaitan mundur dari seluruh jabatan di Kabinet Indonesia Maju. Pasalnya, yang berhak memberhentikan Luhut adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Masinton tak punya hak sama sekali meminta Pak Luhut mundur dari kabinet. Yang berhak menegur dan memberhentikan Luhut adalah Pak Presiden. Jadi, secara etika tidak tepat seorang Masinton berkoar-koar minta Luhut mundur atau dicopot," kata Ketua Dewan Pembina Padepokan Kosgoro 57 Ridwan Hisjam, Rabu (13/4/2022).
Terlebih, kata dia, tidak ada pernyataan Luhut Pandjaitan yang secara langsung meminta atau mendukung masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang menjadi tiga periode. "Yang ada wacana penundaan Pemilu 2024, dan itu juga sudah disampaikan Luhut di depan para mahasiswa saat aksi," kata Ridwan.
Baca juga: Pesan Luhut Saat Dihadang Mahasiswa UI: Beda Pendapat Biasa, Jangan Ribut-ribut
"Masinton tak punya hak sama sekali meminta Pak Luhut mundur dari kabinet. Yang berhak menegur dan memberhentikan Luhut adalah Pak Presiden. Jadi, secara etika tidak tepat seorang Masinton berkoar-koar minta Luhut mundur atau dicopot," kata Ketua Dewan Pembina Padepokan Kosgoro 57 Ridwan Hisjam, Rabu (13/4/2022).
Terlebih, kata dia, tidak ada pernyataan Luhut Pandjaitan yang secara langsung meminta atau mendukung masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang menjadi tiga periode. "Yang ada wacana penundaan Pemilu 2024, dan itu juga sudah disampaikan Luhut di depan para mahasiswa saat aksi," kata Ridwan.
Baca juga: Pesan Luhut Saat Dihadang Mahasiswa UI: Beda Pendapat Biasa, Jangan Ribut-ribut
Lihat Juga :