Anggota Komisi IV DPR Usul Pembentukan Pansus Penyaluran Dana Perkebunan Sawit
Selasa, 12 April 2022 - 20:00 WIB
loading...
Anggota DPR RI Komisi IV Suhardi Duka mengusulkan pembentukan Pansus Penyaluran Dana Perkebunan Sawit. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Komisi IV DPR RI melakukan RDP Panja Pengelolaan Sawit Rakyat dengan Dirut Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman.
Dalam rapat tersebut, salah satu anggota DPR RI Komisi IV Suhardi Duka menyebutkan tujuan dari pembentukan BPDPKS yang didasari UU No.39 tahun 2014.
"Untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian, peremajaan dan pengembangan infrastruktur sarana dan prasarana dan yang kelima adalah promosi," ungkapnya, Selasa (12/04/2022).
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Beberkan Sengkarut Masalah Minyak Goreng
"Tidak ada di dalam biodiesel itu Pak. Nanti di Perpres 66 Tahun 2018 baru ada di situ untuk kepentingan lainnya. Tapi sesungguhnya perpres itu harus merujuk undang-undang. Jadi jangan mengorbankan kepentingan dalam undang-undang ini untuk kepentingan yang baru," sambung Suhardi.
Politikus Partai Demokrat itu juga menanyakan syarat untuk mendapatkan alokasi dana dari BPDPKS untuk kepentingan biodiesel. "Apa syarat-syarat untuk mendapatkan alokasi dana BPDKS untuk membuat biodiesel ini? Dan statusnya dana itu hibah, subsidi, pinjaman atau apa? Jangan sampai syarat-syarat untuk perkebunan rakyat saja yang susah, sementara untuk pengusaha besar untuk biodiesel ini mudah," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, salah satu anggota DPR RI Komisi IV Suhardi Duka menyebutkan tujuan dari pembentukan BPDPKS yang didasari UU No.39 tahun 2014.
"Untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian, peremajaan dan pengembangan infrastruktur sarana dan prasarana dan yang kelima adalah promosi," ungkapnya, Selasa (12/04/2022).
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Beberkan Sengkarut Masalah Minyak Goreng
"Tidak ada di dalam biodiesel itu Pak. Nanti di Perpres 66 Tahun 2018 baru ada di situ untuk kepentingan lainnya. Tapi sesungguhnya perpres itu harus merujuk undang-undang. Jadi jangan mengorbankan kepentingan dalam undang-undang ini untuk kepentingan yang baru," sambung Suhardi.
Politikus Partai Demokrat itu juga menanyakan syarat untuk mendapatkan alokasi dana dari BPDPKS untuk kepentingan biodiesel. "Apa syarat-syarat untuk mendapatkan alokasi dana BPDKS untuk membuat biodiesel ini? Dan statusnya dana itu hibah, subsidi, pinjaman atau apa? Jangan sampai syarat-syarat untuk perkebunan rakyat saja yang susah, sementara untuk pengusaha besar untuk biodiesel ini mudah," ujarnya.
Lihat Juga :