Wiranto Pastikan Tidak Ada Perpanjangan Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu
Jum'at, 08 April 2022 - 17:22 WIB
loading...
Ketua Watimpres Wiranto menegaskan wacana perpanjangan jabatan presiden menjadi tiga periode dan penundaan Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Wiranto menegaskan wacana perpanjangan jabatan presiden menjadi tiga periode dan penundaan Pemilu 2024 tidak mungkin terjadi.
Hal tersebut disampaikan Wiranto seusai bertemu dengan BEM Nusantara. "Tadi teman-teman berdebat dengan itu. Maka jabawannya ya tidak mungkin," ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Watimpres, Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Wiranto menjelaskan alasan pertama tidak mungkinnya perpanjangan jabatan dan penundaan pemilu karena menyangkut amendemen UUD 1945. Menurutnya amendemen dapat dilakukan dengan kehendak masyarakat yang dipresentasikan oleh MPR.
Baca juga: PAN Beri Sinyal Tarik Wacana Penundaan Pemilu 2024
"Harus ada majority dalam MPR yang setuju bahwa perubahan di UUD 1945 mengenai jabatan presiden. Sekarang kita berpikir rasional. Kita gunakan rasio kita untuk mencoba apakah itu mungkin? Ternyata memang jawabannya tidak mungkin. Kenapa? Karena MPR itu kan DPR plus DPD. DPR sendiri dari 9 parpol hanya 3 parpol yang setuju mengubah itu. 6 parpol tidak setuju. Dibawa ke MPR, ditambah DPD, DPD tidak setuju. Jadi mana mungkin terjadi perubahan amendemen UUD 1945 mengenai jabatan presiden 3 periode?," imbuhnya.
Baca juga: Jokowi Larang Menteri Bicara Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Alasan yang kedua, Wiranto memastikan sampai sejauh ini tidak ada kegiatan apapun di DPR, lembaga pemerintah, lembaga pemilu yang menginsyaratkan persiapan-persiapan penundaan pemilu.
Hal tersebut disampaikan Wiranto seusai bertemu dengan BEM Nusantara. "Tadi teman-teman berdebat dengan itu. Maka jabawannya ya tidak mungkin," ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Watimpres, Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Wiranto menjelaskan alasan pertama tidak mungkinnya perpanjangan jabatan dan penundaan pemilu karena menyangkut amendemen UUD 1945. Menurutnya amendemen dapat dilakukan dengan kehendak masyarakat yang dipresentasikan oleh MPR.
Baca juga: PAN Beri Sinyal Tarik Wacana Penundaan Pemilu 2024
"Harus ada majority dalam MPR yang setuju bahwa perubahan di UUD 1945 mengenai jabatan presiden. Sekarang kita berpikir rasional. Kita gunakan rasio kita untuk mencoba apakah itu mungkin? Ternyata memang jawabannya tidak mungkin. Kenapa? Karena MPR itu kan DPR plus DPD. DPR sendiri dari 9 parpol hanya 3 parpol yang setuju mengubah itu. 6 parpol tidak setuju. Dibawa ke MPR, ditambah DPD, DPD tidak setuju. Jadi mana mungkin terjadi perubahan amendemen UUD 1945 mengenai jabatan presiden 3 periode?," imbuhnya.
Baca juga: Jokowi Larang Menteri Bicara Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Alasan yang kedua, Wiranto memastikan sampai sejauh ini tidak ada kegiatan apapun di DPR, lembaga pemerintah, lembaga pemilu yang menginsyaratkan persiapan-persiapan penundaan pemilu.
Lihat Juga :