Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jum'at, 08 April 2022 - 16:10 WIB
loading...
Jokowi Tunjuk Luhut...
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 April 2022.

Pasal 7
(1) Susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;
b. Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;

Baca juga: Harga-harga Serba Naik, Luhut: Jangan Ribut-ribut! Kita Akan Kucurkan Subsidi



Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.

"Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air," bunyi Pasal 1.

Ketua Harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri terkait dan anggota Dewan SDA Nasional dijabat oleh para menteri-menteri. Sedangkan untuk anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan pemerintah daerah terdiri dari dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat; dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.

Baca: Luhut Serahkan Kiswah Hadiah dari Pangeran MBS ke Masjid Istiqlal

Dalam tata kerjanya, Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Kemudian, sidang dipimpin oleh Ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota.

Pasal 17
(1) Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Sidang Dewan SDA Naslonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota
(3) Dalam hal ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan SDA Nasional.
(4) Dalam hal Wakil Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional.
(5) Dalam melaksanakan persidangan Dewan SDA Nasional dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan atau masyarakat terkait.
(6) Ketentuan mengenai tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku Ketua Dewan SDA Nasional.

Pada Pasal 19, Dewan SDA Nasional dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi dapat dibantu oleh tenaga ahli, pakar, dan tenaga profesional di bidang pengelolaan Sumber Daya Air. Mereka diangkat dan ditetapkan oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Perpres Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Ini Daftar Besarannya
Prabowo Tanda Tangani...
Prabowo Tanda Tangani Perpres Pembentukan Ditjen Pesantren
Tak Hanya Mantan Presiden...
Tak Hanya Mantan Presiden dan Wapres, Prabowo Juga Undang Ketum Parpol hingga Eks Menlu
Pelibatan TNI Tangani...
Pelibatan TNI Tangani Terorisme Bentuk Kesiapan Pertahanan Menjaga Kedaulatan Negara
Prabowo Subianto Kunjungi...
Prabowo Subianto Kunjungi Luhut Binsar Pandjaitan di Hari Natal
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Rekomendasi
Ilmuwan Temukan Antivirus...
Ilmuwan Temukan Antivirus untuk Manusia di Dasar Laut
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar The Future of Jakarta: JAKI Smart City Innovation & Digital Public Service, Kupas Inovasi Layanan Publik Digital
Sambut Musim Liburan...
Sambut Musim Liburan dan Back to School dengan Berbagai Penawaran Menarik dari BRI
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
Perkuat Kualitas Informasi,...
Perkuat Kualitas Informasi, Pegadaian Berkomitmen Tingkatkan Kompetensi Ratusan Jurnalis
Kemendukbangga Siapkan...
Kemendukbangga Siapkan Program Ayah Idaman untuk Tingkatkan Partisipasi KB Pria
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Presiden Belarus Lukashenko...
Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved