Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Indra Kenz ke Kejaksaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz . Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sudah (melimpahkan berkas perkara)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).
Chandra mengungkapkan saat ini Jaksa sedang melakukan penelitian dari berkas tersebut. Sehingga, belum bisa dipastikan apakah dinyatakan lengkap atau P-21 atau masih harus ada yang dilengkapi oleh penyidik. "Mereka teliti dulu," ujar Chandra.
Dalam kasus Binomo, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap empat tersangka, yakni, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, dan Wiky Mandara Nurhalim. Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
"Sudah (melimpahkan berkas perkara)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).
Chandra mengungkapkan saat ini Jaksa sedang melakukan penelitian dari berkas tersebut. Sehingga, belum bisa dipastikan apakah dinyatakan lengkap atau P-21 atau masih harus ada yang dilengkapi oleh penyidik. "Mereka teliti dulu," ujar Chandra.
Dalam kasus Binomo, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap empat tersangka, yakni, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, dan Wiky Mandara Nurhalim. Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
(rca)