Penerapan Sistem Zonasi Berdampak Positif Bagi Anak
loading...

Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Saban pembukaan tahun ajaran baru, para orang tua, sekolah, dan Dinas Pendidikan disibukkan dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) . Masalah klasiknya, perebutan sekolah-sekolah favorit meskipun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan sistem zonasi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung penerapan sistem zonasi yang sudah berlangsung tiga tahun belakangan ini. Zonasi ini penting untuk memberikan layanan pendidikan yang adil bagi masyarakat.
“Upaya pemerataan mutu pada semua satuan pendidikan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan,” ujar Komisioner bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam (17/6/2020).
(Baca: Pemerintah Diminta Deteksi Dini Virus Corona pada Anak Terlantar)
Aturan zonasi ini termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung penerapan sistem zonasi yang sudah berlangsung tiga tahun belakangan ini. Zonasi ini penting untuk memberikan layanan pendidikan yang adil bagi masyarakat.
“Upaya pemerataan mutu pada semua satuan pendidikan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan,” ujar Komisioner bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam (17/6/2020).
(Baca: Pemerintah Diminta Deteksi Dini Virus Corona pada Anak Terlantar)
Aturan zonasi ini termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Lihat Juga :