Kejagung Periksa Jaksa Diduga Selingkuh saat Bertugas di KPK
Rabu, 06 April 2022 - 17:35 WIB
loading...
Kejagung akan melakukan pemeriksaan secara internal terhadap jaksa berinisial D yang diduga melakukan perbuatan perselingkuhan saat bertugas di KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) akan melakukan pemeriksaan secara internal terhadap jaksa berinisial D yang diduga melakukan perbuatan perselingkuhan saat bertugas di KPK. Jaksa D ini kemudian oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dikembalikan ke Kejagung .
Baca juga: Ketahuan Selingkuh dan Berzina, 2 Oknum Pegawai KPK Diproses Inspektorat
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan sebagai instansi induk dari oknum D akan melakukan pemeriksaan secara internal. Hal itu menindak lanjuti putusan Dewas KPK yang memulangkan oknum D ke Kejagung.
Baca juga: Ketahuan Selingkuh dan Berzina, Oknum Jaksa KPK Dipulangkan ke Kejagung
"Bila Putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).
Ketut menjelaskan, mekanisme jika seorang Jaksa melakukan pelanggaran. D merupakan oknum jaksa yang ditugaskan di KPK. Karena itu, D menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga KPK untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas.
"Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela Jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi Induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan," jelasnya.
Baca juga: Ketahuan Selingkuh dan Berzina, 2 Oknum Pegawai KPK Diproses Inspektorat
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan sebagai instansi induk dari oknum D akan melakukan pemeriksaan secara internal. Hal itu menindak lanjuti putusan Dewas KPK yang memulangkan oknum D ke Kejagung.
Baca juga: Ketahuan Selingkuh dan Berzina, Oknum Jaksa KPK Dipulangkan ke Kejagung
"Bila Putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).
Ketut menjelaskan, mekanisme jika seorang Jaksa melakukan pelanggaran. D merupakan oknum jaksa yang ditugaskan di KPK. Karena itu, D menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga KPK untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas.
"Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela Jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi Induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan," jelasnya.
(maf)
Lihat Juga :