Respons KPK Terkait Terdakwa Korupsi Benny Tjokro Tak Betah di Rutan
Kamis, 18 Juni 2020 - 06:34 WIB
loading...
A
A
A
Ali mengungkapkan di dalam rutan tentu ada pembatasan-pembatasan dengan pihak luar. Misalnya pembatasan dalam hal akses komunikasi dengan pihak lain.
"Kami pastikan Rutan KPK telah memenuhi standar sebagaimana ketentuan Kemenkumham karena KPK juga wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan antara lain Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam persidangan persidangan pertama pada 3 Juni lalu, Benny Tjokro meminta kepada Majelis Hakim untuk dipindahkan lokasi penahanannya. Benny menyebut kesehatan menjadi alasan utama dirinya ingin dipindahkan ke rumah tahanan lain.
"Saya ada riwayat vispacular berbahaya. Dokter (di Rutan KPK) datang seminggu sekali. Sering salah kasih obat. Jadi kualitasnya sangat mengerikan. Jadi saya mohon untuk pindah lokasi (penahanan), ditempatkan di tempat yang lebih manusiawi, untuk kesehatan," kata Benny.
"Kami pastikan Rutan KPK telah memenuhi standar sebagaimana ketentuan Kemenkumham karena KPK juga wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan antara lain Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam persidangan persidangan pertama pada 3 Juni lalu, Benny Tjokro meminta kepada Majelis Hakim untuk dipindahkan lokasi penahanannya. Benny menyebut kesehatan menjadi alasan utama dirinya ingin dipindahkan ke rumah tahanan lain.
"Saya ada riwayat vispacular berbahaya. Dokter (di Rutan KPK) datang seminggu sekali. Sering salah kasih obat. Jadi kualitasnya sangat mengerikan. Jadi saya mohon untuk pindah lokasi (penahanan), ditempatkan di tempat yang lebih manusiawi, untuk kesehatan," kata Benny.
(maf)
Lihat Juga :