Polri Koordinasi dengan Interpol Urus Penerbitan Red Notice Saifuddin Ibrahim

Sabtu, 02 April 2022 - 14:58 WIB
loading...
Polri Koordinasi dengan Interpol Urus Penerbitan Red Notice Saifuddin Ibrahim
Polri menyatakan melakukan koordinasi dengan pihak Interpol untuk menangkap tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Saifuddin Ibrahim. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan melakukan koordinasi dengan pihak Interpol untuk menangkap tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Saifuddin Ibrahim. Sebelumnya, Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat.

"Jadi otomatis penyidik harus koordinasi dengan Interpol internasional yang kantor pusatnya ada di Lyon, Prancis," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

Menurut Gatot, koordinasi dengan Interpol tersebut untuk proses penyidikan guna bisa melakukan penangkapan di luar negeri. Tak hanya itu, Gatot juga menyebut koordinasi dengan Interpol tersebut untuk proses penerbitan Red Notice terhadap Saifuddin Ibrahim.

"Karena tak mungkin kita polisi datang ke sana mencari-cari. Pasti kita koordinasi dengan kepolisian setempat. Sampai sekarang kita masih menunggu, informasi dari kepolisian yang kita mintakan permohonan Red Notice-nya," jelas Gatot.

Diketahui, Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan dihapuskannya 300 ayat di Al-Quran.

Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3145 seconds (0.1#10.140)