Deputi II BNPT Dukung Polri Tangkap Saifuddin Ibrahim

Kamis, 31 Maret 2022 - 13:20 WIB
loading...
Deputi II BNPT Dukung...
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Pol. Ibnu Suhendra dukung Polri menangkap Saifuddin Ibrahim. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irjen Pol. Ibnu Suhendra menilai, apa yang disampaikan oleh Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses sangat tidak mencerminkan nilai-nilai keagamaan yang baik.

"Jika memang beliau tokoh agama, seharusnya tidak malah menyulut pertikaian umat dan kegaduhan, memecah belah dengan statemen-statemen provokator, ini sangat disayangkan," kata Ibnu, Kamis (31/3/2022).

Apalagi saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama. Untuk itu, Ibnu sangat mendukung langkah Polri tersebut demi membuat situasi nasional terkendali dengan baik. "Kami mendukung Polri segera menangkap yang bersangkutan untuk diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.



Lebih lanjut, Jenderal Polisi bintang dua itu juga mewanti-wanti kepada masyarakat dan lintas agama untuk tidak terpancing dengan apa yang diutarakan oleh Saifuddin Ibrahim. Semua diharapkan bisa saling menahan diri dan mempercayakan kasus tersebut kepada aparat berwajib.



"Kita semua harus lebih dewasa dalam menanggapi semua perbedaan. Kedepankan sikap saling menghargai dan menghormati, jangan terbiasa memaki apalagi membenci. Indonesia ini besar karena penghargaan terhadap keberagaman; mari saling menghargai," tuturnya.

Perlu diketahui, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan Saifuddin Ibrahim sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Bahkan, status tersangka itu sudah ditetapkan sejak Selasa 29 Maret 2022.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)