Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI, Pengamat: Harus Diapresiasi
Sabtu, 02 April 2022 - 05:38 WIB
loading...
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, keputusan Panglima TNI merupakan lompatan kebijakan baru yang harus diapresiasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus sejumlah ketentuan dalam proses seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Di antaranya, menghilangkan mekanisme tes renang dan akademik serta membolehkan anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit TNI.
"Keputusan Panglima TNI merupakan lompatan kebijakan baru yang harus diapresiasi. Keputusan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti pendaftaran calon TNI adalah hak sebagai warga negara," ujar pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati, kepada SINDOnews, Sabtu (2/4/2022)..
Perempuan yang akrab disapa Nuning ini mengatakan, tentu saja para pendaftar itu harus berpegang teguh terhadap aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 28 ayat (1), UU TNI telah disebutkan mengenai persyaratan umum untuk menjadi seorang prajurit.
Baca juga: Selain Keturunan PKI, Tes Renang dan Akademik Juga Dihapus dari Seleksi Penerimaan TNI
"Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945. Lagipula alangkah baiknya bila bangsa ini berdamai dengan peristiwa sejarah masa lalu," katanya.
Baca juga: Dibentuk saat G30S/PKI, Jenderal TNI Ini Tolak Perintah Presiden Jadi Pangkopkamtib
"Keputusan Panglima TNI merupakan lompatan kebijakan baru yang harus diapresiasi. Keputusan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti pendaftaran calon TNI adalah hak sebagai warga negara," ujar pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati, kepada SINDOnews, Sabtu (2/4/2022)..
Perempuan yang akrab disapa Nuning ini mengatakan, tentu saja para pendaftar itu harus berpegang teguh terhadap aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 28 ayat (1), UU TNI telah disebutkan mengenai persyaratan umum untuk menjadi seorang prajurit.
Baca juga: Selain Keturunan PKI, Tes Renang dan Akademik Juga Dihapus dari Seleksi Penerimaan TNI
"Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945. Lagipula alangkah baiknya bila bangsa ini berdamai dengan peristiwa sejarah masa lalu," katanya.
Baca juga: Dibentuk saat G30S/PKI, Jenderal TNI Ini Tolak Perintah Presiden Jadi Pangkopkamtib
Lihat Juga :