Heboh Madrasah Hilang dari Revisi UU Sisdiknas, Ini Kata Nadiem dan Menag Yaqut
Rabu, 30 Maret 2022 - 07:34 WIB
loading...
A
A
A
"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," tuturnya.
Nadiem mengatakan hingga kini kementerian yang dipimpinnya selalu bekerja sama dan berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Yakni dengan mengedepankan semangat gotong-royong dan inklusif.
"Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas," imbuhnya.
Baca: Madrasah Lenyap dari Draf RUU Sisdiknas, Gus Muhaimin: Negara Tak Boleh Kebiri Jasa Ulama
Ada empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas. Pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi. Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.
Nadiem mengatakan hingga kini kementerian yang dipimpinnya selalu bekerja sama dan berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Yakni dengan mengedepankan semangat gotong-royong dan inklusif.
"Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas," imbuhnya.
Baca: Madrasah Lenyap dari Draf RUU Sisdiknas, Gus Muhaimin: Negara Tak Boleh Kebiri Jasa Ulama
Ada empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas. Pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi. Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.
Lihat Juga :