Mantan Bupati Tabanan Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Kamis, 24 Maret 2022 - 19:36 WIB
loading...
Mantan Bupati Tabanan...
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan KPK di Rutan Polda Metro Jaya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen Universitas Udayana (Unud) I Dewa Nyoman Wiratmaja. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, keduanya ditahan secara terpisah. Eka Wiryastuti ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan Nyoman Wiratmaja di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Seperti diberitakan, keduanya ditetapkaan sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun anggaran 2018.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing 20 hari pertama terhitung mulai 24 Maret sampai dengan 12 April 2022," kata Lili saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/3/2022).



Sebagai informasi, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya (RS). Namun yang bersangkutan berhalangan hadir. Lili menyebutkan, ketidakhadiran RS karena kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, atas perbuatan para tersangka, KPK menjerat Bupati Tabanan dan Dosen Unud dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.



Sedangkan Rifa Surya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3683 seconds (0.1#10.140)