KSAL Rekrut Komcad Jadi Awak Kapal Perang, Pengamat: Sesuai UU Pertahanan Negara

Rabu, 23 Maret 2022 - 23:11 WIB
loading...
KSAL Rekrut Komcad Jadi Awak Kapal Perang, Pengamat: Sesuai UU Pertahanan Negara
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati mendukung keputusan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono yang akan menjadikan anggota Komcad sebagai pengawak kapal saat darurat militer. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono berencana menjadikan anggota Komponen Cadangan (Komcad) dari matra laut sebagai pengawak kapal saat masa darurat militer.

”Tentu saja keputusan KSAL ini harus didukung,” ujar pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati, Rabu (23/3/2022).

Mantan anggota Komisi I DPR ini menjelaskan, di Indonesia pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam pasal 4 ayat 2 UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN). Di mana ancaman terdiri dari tiga jenis yakni, ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida.



”Ancaman yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 UU PSDN, dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan serta pencurian sumber daya alam,” ujar Nuning, panggilan akrab Susaningtyas Kertopati.

Selain itu, terdapat pula ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara. ”Untuk itu, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global menempatkan bahwa ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer,” katanya.



Berkaitan dengan itu, kata Nuning, UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan, sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

”Dalam konteks menghadapi pergeseran spektrum ancaman keamanan nasional serta perlunya pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang bersifat semesta, maka pembentukan komponen cadangan dan program bela negara adalah sebuah keniscayaan yang relevan dalam menjawab tantangan ke depan,” ucapnya.



Untuk itu, hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 mengenai pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara merupakan hal yang tepat. PP ini mengatur mengenai pembentukan Komcad yang ditujukan untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara yakni TNI, serta penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), yang dikenal dengan Program Bela Negara.

“Di banyak negara, pembentukan Komcad dan Program Bela Negara ditujukan untuk mengantisipasi potensi ancaman eksternal sekaligus bagian dari upaya strategi penangkalan (deterrence strategy),” ujarnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4918 seconds (0.1#10.140)