KSAL Rekrut Komcad Jadi Awak Kapal Perang, Pengamat: Sesuai UU Pertahanan Negara
Rabu, 23 Maret 2022 - 23:11 WIB
loading...
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati mendukung keputusan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono yang akan menjadikan anggota Komcad sebagai pengawak kapal saat darurat militer. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono berencana menjadikan anggota Komponen Cadangan (Komcad) dari matra laut sebagai pengawak kapal saat masa darurat militer.
”Tentu saja keputusan KSAL ini harus didukung,” ujar pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati, Rabu (23/3/2022).
Mantan anggota Komisi I DPR ini menjelaskan, di Indonesia pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam pasal 4 ayat 2 UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN). Di mana ancaman terdiri dari tiga jenis yakni, ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida.
Baca juga: KSAL Akan Rekrut Anggota Komcad Jadi Awak Kapal Perang
”Ancaman yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 UU PSDN, dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan serta pencurian sumber daya alam,” ujar Nuning, panggilan akrab Susaningtyas Kertopati.
Selain itu, terdapat pula ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara. ”Untuk itu, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global menempatkan bahwa ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer,” katanya.
Baca juga: Kemhan akan Bentuk 5 Batalion Komcad
”Tentu saja keputusan KSAL ini harus didukung,” ujar pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati, Rabu (23/3/2022).
Mantan anggota Komisi I DPR ini menjelaskan, di Indonesia pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam pasal 4 ayat 2 UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN). Di mana ancaman terdiri dari tiga jenis yakni, ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida.
Baca juga: KSAL Akan Rekrut Anggota Komcad Jadi Awak Kapal Perang
”Ancaman yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 UU PSDN, dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan serta pencurian sumber daya alam,” ujar Nuning, panggilan akrab Susaningtyas Kertopati.
Selain itu, terdapat pula ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara. ”Untuk itu, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global menempatkan bahwa ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer,” katanya.
Baca juga: Kemhan akan Bentuk 5 Batalion Komcad
Lihat Juga :