KSAL Rekrut Komcad Jadi Awak Kapal Perang, Pengamat: Sesuai UU Pertahanan Negara

Rabu, 23 Maret 2022 - 23:11 WIB
loading...
KSAL Rekrut Komcad Jadi...
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati mendukung keputusan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono yang akan menjadikan anggota Komcad sebagai pengawak kapal saat darurat militer. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono berencana menjadikan anggota Komponen Cadangan (Komcad) dari matra laut sebagai pengawak kapal saat masa darurat militer.

”Tentu saja keputusan KSAL ini harus didukung,” ujar pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati, Rabu (23/3/2022).

Mantan anggota Komisi I DPR ini menjelaskan, di Indonesia pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam pasal 4 ayat 2 UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN). Di mana ancaman terdiri dari tiga jenis yakni, ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida.



”Ancaman yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 UU PSDN, dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan serta pencurian sumber daya alam,” ujar Nuning, panggilan akrab Susaningtyas Kertopati.

Selain itu, terdapat pula ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara. ”Untuk itu, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global menempatkan bahwa ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer,” katanya.



Berkaitan dengan itu, kata Nuning, UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan, sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

”Dalam konteks menghadapi pergeseran spektrum ancaman keamanan nasional serta perlunya pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang bersifat semesta, maka pembentukan komponen cadangan dan program bela negara adalah sebuah keniscayaan yang relevan dalam menjawab tantangan ke depan,” ucapnya.



Untuk itu, hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 mengenai pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara merupakan hal yang tepat. PP ini mengatur mengenai pembentukan Komcad yang ditujukan untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara yakni TNI, serta penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), yang dikenal dengan Program Bela Negara.

“Di banyak negara, pembentukan Komcad dan Program Bela Negara ditujukan untuk mengantisipasi potensi ancaman eksternal sekaligus bagian dari upaya strategi penangkalan (deterrence strategy),” ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Fakta tentang Mulyono,...
8 Fakta tentang Mulyono, Nomor 4 Pernah Diterima di UGM
DPR - KSAL Rapat Bahas...
DPR - KSAL Rapat Bahas Urgensi Keamanan Laut
Konvensi ILO 188 untuk...
Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan, Jumhur: Saatnya Indonesia Meratifikasi
Kepala Bakamla Laksdya...
Kepala Bakamla Laksdya Irvansyah Berpotensi Jadi Wakil Panglima TNI
Profil Veronica Yulis...
Profil Veronica Yulis Prihayati, Polwan Istri Eks Panglima TNI Yudo Margono
Profil Laksamana TNI...
Profil Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono, Mantan Panglima TNI yang Istrinya Seorang Polwan
TNI AL Tangkap 3 Tersangka...
TNI AL Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan 60.000 Butir Pil Ekstasi
Daftar Usia Pensiun...
Daftar Usia Pensiun Prajurit TNI dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi usai RUU TNI Disahkan
RUU TNI Disahkan DPR,...
RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun
Rekomendasi
13 Negara Gabung Proyek...
13 Negara Gabung Proyek Stasiun Bulan Rusia dan China, Ada Indonesia?
Daftar Usia dan Akun...
Daftar Usia dan Akun Instagram Pemain Drama Korea Weak Hero Class 2
Hasil Piala Sudirman...
Hasil Piala Sudirman 2025: Lanny/Fadia Sikat Ganda India, Indonesia Lolos ke Perempat Final
Berita Terkini
Deretan Brevet dan Penghargaan...
Deretan Brevet dan Penghargaan Jenderal Try Sutrisno, dari Komando Kopassus hingga Kualifikasi Taipur
2 jam yang lalu
Wamen Isyana Tekankan...
Wamen Isyana Tekankan Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Pola Asuh Anak
3 jam yang lalu
Menteri PPPA Sebut Womens...
Menteri PPPA Sebut Women's Inspiration Awards 2025 Perayaan atas Kekuatan, Kecerdasan, dan Ketangguhan Perempuan Indonesia
4 jam yang lalu
Momen Kedatangan Jenderal...
Momen Kedatangan Jenderal Ahmad Yani ke Padang yang Bikin PRRI Hengkang
4 jam yang lalu
Polemik Ijazah Jokowi...
Polemik Ijazah Jokowi Berujung Laporan Polisi, Rismon Hasiholan: Kajian Ilmiah Harus Dilawan dengan Kajian Ilmiah
5 jam yang lalu
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Penghargaan Women's Inspiration Awards 2025
6 jam yang lalu
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved