Bahas Penundaan RUU HIP, Pemerintah Undang NU, Muhammadiyah dan MUI
Rabu, 17 Juni 2020 - 08:06 WIB
loading...
Pada Selasa malam (16/6/2020), pemerintah pun mengundang Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya satu suara menyampaikan penolakan terhadap adanya RUU tersebut. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Penundaan tersebut merupakan respons pemerintah atas aspirasi berbagai kalangan yang menolak adanya RUU tersebut.
Pada Selasa malam (16/6/2020), pemerintah pun mengundang Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya satu suara menyampaikan penolakan terhadap adanya RUU tersebut. (Baca juga: PAN: Kalau Ada yang Mau Ubah Pancasila, Kita Lawan!)
"Alhamdulillah pemerintah merespon cepat aspirasi masyarakat. Bersama NU, Muhammadiyah dan MUI, Wakil Presiden didampingi Menko Polhukum, pemerintah menyampaikan penundaan pembahasan RUU HIP dan fokus untuk menanggulangi Covid-19," ujar Ketua Harian Tahfidziyah PBNU Robikin Emhas.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa RUU tersebut merupakan usul dan inisiatif DPR yang kemudian disampaikan kepada presiden. Setelah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan meminta masukan dari mereka, pemerintah kemudian memutuskan untuk menunda pembahasan.
"Meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen-elemen masyarakat," tandas Mahfud saat jumpa pers bersama Menkumham di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam pernyataan tertulisnya menyatakan bahwa Pancasila merupakan titik temu (kalimatun sawa’) yang disepakati sebagai dasar negara adalah hasil dari satu kesatuan proses yang dimulai sejak Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang dihasilkan oleh Tim Sembilan, dan rumusan final yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Pada Selasa malam (16/6/2020), pemerintah pun mengundang Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya satu suara menyampaikan penolakan terhadap adanya RUU tersebut. (Baca juga: PAN: Kalau Ada yang Mau Ubah Pancasila, Kita Lawan!)
"Alhamdulillah pemerintah merespon cepat aspirasi masyarakat. Bersama NU, Muhammadiyah dan MUI, Wakil Presiden didampingi Menko Polhukum, pemerintah menyampaikan penundaan pembahasan RUU HIP dan fokus untuk menanggulangi Covid-19," ujar Ketua Harian Tahfidziyah PBNU Robikin Emhas.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa RUU tersebut merupakan usul dan inisiatif DPR yang kemudian disampaikan kepada presiden. Setelah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan meminta masukan dari mereka, pemerintah kemudian memutuskan untuk menunda pembahasan.
"Meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen-elemen masyarakat," tandas Mahfud saat jumpa pers bersama Menkumham di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam pernyataan tertulisnya menyatakan bahwa Pancasila merupakan titik temu (kalimatun sawa’) yang disepakati sebagai dasar negara adalah hasil dari satu kesatuan proses yang dimulai sejak Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang dihasilkan oleh Tim Sembilan, dan rumusan final yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Lihat Juga :