LBH PP Muhammadiyah Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia
Selasa, 22 Maret 2022 - 21:14 WIB
loading...
LBH PP Muhammadiyah menjadi kuasa hukum Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyati.Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah ditunjuk sebagai kuasa hukum Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyati.
Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni menjelaskan, pengurus LBH PP Muhammadiyah hari ini telah mengadakan pertemuan dengan Haris Azhar di Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, LBH PP Muhammadiyah ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama para advokat lainnya untuk melakukan langkah hukum yakni, mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati dalam waktu dekat ini.
Baca juga: Tak Ada Jalan Damai, Luhut Pandjaitan Enggan Cabut Laporan Terhadap Haris Azhar dan Fatia
”Upaya hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengingat bahwa LBP sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor. Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan,” ujarnya, Selasa (22/3/2022).
Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni menjelaskan, pengurus LBH PP Muhammadiyah hari ini telah mengadakan pertemuan dengan Haris Azhar di Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, LBH PP Muhammadiyah ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama para advokat lainnya untuk melakukan langkah hukum yakni, mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati dalam waktu dekat ini.
Baca juga: Tak Ada Jalan Damai, Luhut Pandjaitan Enggan Cabut Laporan Terhadap Haris Azhar dan Fatia
”Upaya hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengingat bahwa LBP sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor. Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan,” ujarnya, Selasa (22/3/2022).
Lihat Juga :