Indra Kenz Beli Mobil Tesla Rudy Salim Seharga Rp1,3 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri menyebut tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli mobil Tesla kepada pengusaha Rudy Salim seharga Rp1,3 miliar. Mobil tersebut saat ini telah disita untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan hal itu diketahui, usai melakukan pemeriksaan terhadap Rudy Salim di kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, hari ini.
"Pemeriksaan terhadap RS ini terkait dengan pembelian Mobil mewah saudara IK yang dibeli dengan nilai harga Rp1,350 miliar," kata Gatot Jumat (18/3/2022).
Gatot juga menekankan, dalam pemeriksaan, Indra Kenz hanya membeli satu mobil yakni Tesla kepada Rudy Salim. "Kemudian terkait dengan kendaraan yang lain itu disampaikan oleh penyidik bahwa pemeriksaan kendaraan Rolls Royce maupun Toyota yang ada dalam konten itu hanya tujuannya untuk pembuatan konten," ujar Gatot.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan hal itu diketahui, usai melakukan pemeriksaan terhadap Rudy Salim di kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, hari ini.
"Pemeriksaan terhadap RS ini terkait dengan pembelian Mobil mewah saudara IK yang dibeli dengan nilai harga Rp1,350 miliar," kata Gatot Jumat (18/3/2022).
Gatot juga menekankan, dalam pemeriksaan, Indra Kenz hanya membeli satu mobil yakni Tesla kepada Rudy Salim. "Kemudian terkait dengan kendaraan yang lain itu disampaikan oleh penyidik bahwa pemeriksaan kendaraan Rolls Royce maupun Toyota yang ada dalam konten itu hanya tujuannya untuk pembuatan konten," ujar Gatot.
Baca Juga
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(cip)