Sekjen MUI Tegaskan Pernikahan Beda Agama Stafsus Jokowi Tidak Sah
Jum'at, 18 Maret 2022 - 19:25 WIB
loading...
Stafsus Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi bersama Gerald Sebastian memberikan sambutan usai melangsungkan pernikahan beda agama di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (18/3/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE AYU KARTIKA DEWI
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa pernikahan beda agama yang dilakukan oleh Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi, tidak sah. Sebab, dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
"Kita minta dilakukan semacam verifikasi dalam konteks UU Nomor 1 Tahun 74, itu artinya secara tegas dan jelas beda agama tidak dibolehkan. Harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan," kata Amirsyah saat ditemui wartawan di kantor MUI Pusat, Jumat (18/03/2022).
Berdasarkan UUD 1945, kata Amirsyah, juga tertulis jelas bahwa pada Pasal 29. Ayat 1 menyatakan bahwa 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa', sedangkan ayat 2 berbunyi 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'.
![Sekjen MUI Tegaskan Pernikahan Beda Agama Stafsus Jokowi Tidak Sah]()
Ijab kabul Stafsus Jokowi, Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian, Jumat (18/3/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE AYU KARTIKA DEWI
Lalu terkait ijab kabul yakni sah atau tidaknya pernikahan beda agama, menurut Amirsyah, kembali lagi kepada UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Nah, seperti UU Tahun 74 cek lagi, itu jelas bahwa itu perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama," katanya.
"Kita minta dilakukan semacam verifikasi dalam konteks UU Nomor 1 Tahun 74, itu artinya secara tegas dan jelas beda agama tidak dibolehkan. Harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan," kata Amirsyah saat ditemui wartawan di kantor MUI Pusat, Jumat (18/03/2022).
Berdasarkan UUD 1945, kata Amirsyah, juga tertulis jelas bahwa pada Pasal 29. Ayat 1 menyatakan bahwa 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa', sedangkan ayat 2 berbunyi 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'.

Ijab kabul Stafsus Jokowi, Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian, Jumat (18/3/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE AYU KARTIKA DEWI
Lalu terkait ijab kabul yakni sah atau tidaknya pernikahan beda agama, menurut Amirsyah, kembali lagi kepada UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Nah, seperti UU Tahun 74 cek lagi, itu jelas bahwa itu perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama," katanya.
Lihat Juga :