Besok Giliran Rizky Billar dan Alffy Rev Diperiksa Polisi soal Doni Salmanan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap artis Rizky Billar (RB) dan YouTuber Alffy Rev (AR) pada Jumat 18 Maret 2022. Mereka akan diperiksa terkait kasus Doni Salmanan.
"Rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua publik figur besok tanggal 18 Maret 2022. Inisialnya RB dan AR," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Kamis 17/3/2022)
Gatot mengatakan, penyidik berkomitmen akan terus menelusuri aliran dana kasus Doni Salmanan. "Penyidik berkomitmen apabila nantinya memenuhi unsur tindak pidana TPPU, tentunya akan dikenakan pasal yang terkait dengan pasal TPPU," ujar Gatot.
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua publik figur besok tanggal 18 Maret 2022. Inisialnya RB dan AR," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Kamis 17/3/2022)
Gatot mengatakan, penyidik berkomitmen akan terus menelusuri aliran dana kasus Doni Salmanan. "Penyidik berkomitmen apabila nantinya memenuhi unsur tindak pidana TPPU, tentunya akan dikenakan pasal yang terkait dengan pasal TPPU," ujar Gatot.
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(rca)