Arief Muhammad Dicecar soal Jual Beli Porsche Rp4 Miliar ke Doni Salmanan

Kamis, 17 Maret 2022 - 18:31 WIB
loading...
Arief Muhammad Dicecar soal Jual Beli Porsche Rp4 Miliar ke Doni Salmanan
YouTuber Arief Muhammad selesai menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan trading binary option lewat Platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - YouTuber Arief Muhammad selesai menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan trading binary option lewat Platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan . Dia mengaku dicecar soal pembelian mobil Porsche yang dibeli oleh Doni Salmanan seharga Rp4 miliar.

"Mungkin pertanyaan paling banyak apakah uang Rp4 miliar bakal dibalikin apa tidak? Kita kebetulan untuk tadi dimintai keterangan belum ada pembahasan mengenai itu sama sekali. Tapi sebagai warga negara baik saya akan kooperatif banget kalau misalnya penyidik membutuhkan itu," ujar Arief di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Kamis (17/3/2022).

Menurut Arief, penyidik mendalami terkait seluruh proses jual beli mobil mewah yang diklaim hanya ada empat di Indonesia tersebut.

"Sesuai yang sudah diprediksi jadi sebenarnya hari ini kita cuman ngobrol mengenai jual beli mobil aja karena kebetulan Doni Salmanan beli mobil Porsche aku. Tidak ada obrolan lain di luar itu karena emang hubungan kita juga sebatas jual beli mobil itu aja di sini," jelas Arief.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Baca juga: YouTuber Arief Muhammad Sambangi Bareskrim Jalani Pemeriksaan Terkait Doni Salmanan

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1225 seconds (0.1#10.140)