Polri Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Belanjaan Indra Kenz di Turki

Kamis, 17 Maret 2022 - 16:55 WIB
loading...
Polri Gandeng PPATK...
Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik transaksi Indra Kenz ketika pergi ke Turki. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) untuk menelisik transaksi Indra Kenz ketika pergi ke Turki. Indra Kenz alias Indra Kesuma tidak kooperatif karena mencoba menghilangkan barang bukti (barbuk).

"Sedang kita dalami, kita minta bantuan teman-teman PPATK untuk mengecek. Dia belanja apa, dia beli apa kan kita minta bantuan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).

Diketahui, Indra Kenz sebelum menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada medio Februari 2022 sempat terbang ke Turki dengan dalil menjalani pengobatan. Sementara itu, kata Whisnu, Indra Kenz menyembunyikan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Indra Kenz Tak Kooperatif, Polri: Kayak Ada yang Ngajari



Namun, penyidik terus melakukan penelusuran untuk mengusut tuntas kasus Binomo. "Dia semuanya disembunyikan, mulai dari bukti HP, komputer, rekening, kemudian kegiatan dia, semua disembunyikan dan itu kan hak tersangka," ujar Whisnu.

Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Prabowo Terima Menlu...
Prabowo Terima Menlu Turki di Hambalang, Bahas Palestina hingga Timur Tengah
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
Koridor Dagang Ankara...
Koridor Dagang Ankara dan Riyadh Buat Israel Ketar-ketir, Ini 3 Pemicunya
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Rekomendasi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved