Sesalkan Vonis Mantan Dirut PT Asabri, Keluarga Disarankan Laporkan ke KY
loading...
A
A
A
JAKARTA - Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri disesalkan oleh pihak keluarga. Jika menemukan kejanggalan dalam putusan, maka keluarga Adam Damiri disarankan menyampaikannya ke Komisi Yudisial (KY).
Pakar hukum pdidana, Effendi Saragih mengatakan, vonis merupakan kewenangan mutlak majelis hakim. Masyarakat umum tidak boleh menilai bahwa vonis itu tepat atau tidak. "Itu tergantung faktanya di mana. Kalau faktanya misalkan tadi dibilang hukum yang memberatkan itu lebih sedikit dari hal yang meringankan lebih banyak, seharusnya pidananya tidak maksimum, justru harus minimum. Seharusnya seperti itu," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).
Menurut Effendi, vonis yang diberikan kepada Adam Damiri sebenarnya ada hal yang meringankan. Hakim melihat bahwa terdakwa telah berusia lanjut. "Di dalam putusan itu kan yang meringankan usianya, dan itu juga disebutkan oleh hakim. Tapi sayangnya hakim tidak mengimplementasikan ke dalam berat ringannya putusan, dan itu yang menjadi persoalan," ujarnya.
Atas hal itu, kata Effendi, keluarga dan kuasa hukum semestinya paham apa yang harus dilakukan selanjutnya. Apalagi tim pengacara juga akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.
"Kalau banding itu adalah hak semua orang, mereka yang bersangkut pada perkara itu. Atas kasus ini silakan disampaikan hal tersebut, agar bisa dikoreksi, diperbaiki, bahkan kalau perlu diteliti semua fakta-faktanya. Memang banding itu adalah meneliti semua fakta-fakta karena nantinya mereka bisa menilai apa saja yang ada didalam fakta persidangan," katanya.
Effendi menambahkan, jika keluarga masih menemukan kejanggalan atas vonis yang diberikan hakim, hal itu juga sudah ada jalurnya. Keluarga bisa melaporkan ke Komisi Yudisial jika melihat perilaku dan etika hakim yang tidak sesuai. "Kalau misalnya keluarga merasa keberatan atas perilaku hakim dalam memutus dan melanggar, silakan diajukan karena itu hak dari warga," katanya.
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Mantan Dirut PT Asabri Ajukan Upaya Hukum
Untuk diketahui, Adam Damiri berencana mengajukan banding usai divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/2/2022), perwakilan keluarga, Linda Susanti menilai terdapat fakta yang membuatnya yakin akan mendapat keadilan dalam upaya hukum selanjutnya.
"Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur Utama di PT Asabri tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK. Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT Asabri menghasilkan keuntungan ratusan miliar rupiah," katanya.
Linda menuturkan, saat terjadi korupsi di PT Asabri terjadi pada 2017, Adam sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut. Bahkan, pada saat Adam menjabat sebagai dirut, dia telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri. Hal itu sesuai Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.
Pakar hukum pdidana, Effendi Saragih mengatakan, vonis merupakan kewenangan mutlak majelis hakim. Masyarakat umum tidak boleh menilai bahwa vonis itu tepat atau tidak. "Itu tergantung faktanya di mana. Kalau faktanya misalkan tadi dibilang hukum yang memberatkan itu lebih sedikit dari hal yang meringankan lebih banyak, seharusnya pidananya tidak maksimum, justru harus minimum. Seharusnya seperti itu," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).
Menurut Effendi, vonis yang diberikan kepada Adam Damiri sebenarnya ada hal yang meringankan. Hakim melihat bahwa terdakwa telah berusia lanjut. "Di dalam putusan itu kan yang meringankan usianya, dan itu juga disebutkan oleh hakim. Tapi sayangnya hakim tidak mengimplementasikan ke dalam berat ringannya putusan, dan itu yang menjadi persoalan," ujarnya.
Atas hal itu, kata Effendi, keluarga dan kuasa hukum semestinya paham apa yang harus dilakukan selanjutnya. Apalagi tim pengacara juga akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.
"Kalau banding itu adalah hak semua orang, mereka yang bersangkut pada perkara itu. Atas kasus ini silakan disampaikan hal tersebut, agar bisa dikoreksi, diperbaiki, bahkan kalau perlu diteliti semua fakta-faktanya. Memang banding itu adalah meneliti semua fakta-fakta karena nantinya mereka bisa menilai apa saja yang ada didalam fakta persidangan," katanya.
Effendi menambahkan, jika keluarga masih menemukan kejanggalan atas vonis yang diberikan hakim, hal itu juga sudah ada jalurnya. Keluarga bisa melaporkan ke Komisi Yudisial jika melihat perilaku dan etika hakim yang tidak sesuai. "Kalau misalnya keluarga merasa keberatan atas perilaku hakim dalam memutus dan melanggar, silakan diajukan karena itu hak dari warga," katanya.
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Mantan Dirut PT Asabri Ajukan Upaya Hukum
Untuk diketahui, Adam Damiri berencana mengajukan banding usai divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/2/2022), perwakilan keluarga, Linda Susanti menilai terdapat fakta yang membuatnya yakin akan mendapat keadilan dalam upaya hukum selanjutnya.
"Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur Utama di PT Asabri tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK. Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT Asabri menghasilkan keuntungan ratusan miliar rupiah," katanya.
Linda menuturkan, saat terjadi korupsi di PT Asabri terjadi pada 2017, Adam sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut. Bahkan, pada saat Adam menjabat sebagai dirut, dia telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri. Hal itu sesuai Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.
(abd)