Sesalkan Vonis Mantan Dirut PT Asabri, Keluarga Disarankan Laporkan ke KY
Selasa, 15 Maret 2022 - 12:01 WIB
loading...
Mantan Dirut PT Asabri periode 2012-Maret 2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri.Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri disesalkan oleh pihak keluarga. Jika menemukan kejanggalan dalam putusan, maka keluarga Adam Damiri disarankan menyampaikannya ke Komisi Yudisial (KY).
Pakar hukum pdidana, Effendi Saragih mengatakan, vonis merupakan kewenangan mutlak majelis hakim. Masyarakat umum tidak boleh menilai bahwa vonis itu tepat atau tidak. "Itu tergantung faktanya di mana. Kalau faktanya misalkan tadi dibilang hukum yang memberatkan itu lebih sedikit dari hal yang meringankan lebih banyak, seharusnya pidananya tidak maksimum, justru harus minimum. Seharusnya seperti itu," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).
Menurut Effendi, vonis yang diberikan kepada Adam Damiri sebenarnya ada hal yang meringankan. Hakim melihat bahwa terdakwa telah berusia lanjut. "Di dalam putusan itu kan yang meringankan usianya, dan itu juga disebutkan oleh hakim. Tapi sayangnya hakim tidak mengimplementasikan ke dalam berat ringannya putusan, dan itu yang menjadi persoalan," ujarnya.
Atas hal itu, kata Effendi, keluarga dan kuasa hukum semestinya paham apa yang harus dilakukan selanjutnya. Apalagi tim pengacara juga akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.
Pakar hukum pdidana, Effendi Saragih mengatakan, vonis merupakan kewenangan mutlak majelis hakim. Masyarakat umum tidak boleh menilai bahwa vonis itu tepat atau tidak. "Itu tergantung faktanya di mana. Kalau faktanya misalkan tadi dibilang hukum yang memberatkan itu lebih sedikit dari hal yang meringankan lebih banyak, seharusnya pidananya tidak maksimum, justru harus minimum. Seharusnya seperti itu," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).
Menurut Effendi, vonis yang diberikan kepada Adam Damiri sebenarnya ada hal yang meringankan. Hakim melihat bahwa terdakwa telah berusia lanjut. "Di dalam putusan itu kan yang meringankan usianya, dan itu juga disebutkan oleh hakim. Tapi sayangnya hakim tidak mengimplementasikan ke dalam berat ringannya putusan, dan itu yang menjadi persoalan," ujarnya.
Atas hal itu, kata Effendi, keluarga dan kuasa hukum semestinya paham apa yang harus dilakukan selanjutnya. Apalagi tim pengacara juga akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.
Lihat Juga :