Dilelang, Logam Mulia hingga Tas Mewah Milik Koruptor DAK Laku Rp1,68 Miliar

Selasa, 15 Maret 2022 - 12:02 WIB
loading...
Dilelang, Logam Mulia hingga Tas Mewah Milik Koruptor DAK Laku Rp1,68 Miliar
Sebanyak enam objek barang rampasan dari terpidana korupsi Yaya Purnomo berhsil dilelang dengan nilai total Rp1,68 miliar. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang sejumlah barang rampasan milik terpidana kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Yaya Purnomo. Dibantu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, barang-barang yang berhasil dilelang meliputi logam mulia hingga tas mewah senilai Rp1,68 miliar.

"KPK melalui KPKNL Jakarta III telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan terpidana Yaya Purnomo dengan berhasil menjual enam objek lelang dengan nilai Rp1.685.686.931," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/3/2022).



Berikut rincian barang rampasan milik Yaya Purnomo yang berhasil dilelang KPK :

1. Satu dompet hitam bercorak kupu-kupu yang berisi : 24 buah logam mulia masing-masing seberat @25gr dengan harga limit Rp466.728.000 dan laku terjual senilai Rp512.345.678;

2. Sepaket kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan logam mulia Purityisreliable yang berisi empat logam mulia masing masing seberat @100gr; dua logam mulia masing masing seberat @50gr dan didalamnya juga terdapat nota pembelian dari toko mas bandung; satu koper merk “President” warna Abu-abu silver Ukuran 22 Inch; satu tas bermotif kotak-kotak merk Ri Ri Sheng dengan harga limit Rp397.177.000 dan laku terjual senilai Rp432.101.234;

3. Sepaket kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan logam mulia Purityisreliable yang berisi: 10 buah logam mulia masing masing seberat @50gr dan didalamnya juga terdapat nota pembelian dari toko mas Bandung dan satu tas warna merah muda di dalam kantong berwarna putih bertuliskan FURLA dengan harga limit Rp Rp396.824.000 dan laku terjual senilai Rp430.900.001;

4. Sepaket dompet warna orange berisikan tiga buah logam mulia dengan berat masing-masing 100 Gram dengan serial number A6802276, LKQW010 dan A6803107 beserta dua lembar faktur pembelian dan satu tas warna hitam putih dalam kantong warna putih bertulis GUESS dengan harga limit Rp239.458.000 dan laku terjual senilai Rp264.990.000;

5. Satu tas warna ungu dalam kantong bertulis LOUIS VUITTON dengan harga limit Rp Rp26.435.000 dan laku terjual senilai Rp26.435.009;

6. Satu tas warna putih tulang dalam kantong berwarna putih bertulis GUCCI dengan harga limit Rp18.914.000 dan laku terjual senilai Rp18.915.009.



"Sedangkan untuk satu paket berupa satu tas warna-warni di dalam kantong warna putih bertulis AIGNER dan satu tas warna hitam dalam kantong berwarna putih bertulis AIGNER selanjutnya akan dilakukan lelang ulang," imbuh Ali.

KPK mengapresiasi masyarakat yang antusias mengikuti setiap agenda lelang yang dilaksanakan melalui kantor lelang negara atau KPKNL Kemenkeu. Nantinya, tambah Ali, uang hasil lelang tersebut akan disetorkan dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

"Dengan telah lakunya obyek barang lelang tersebut dapat memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai salah satu bagian dari aset recovery dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)