Densus 88 Tembak Mati dr Sunardi, GP Ansor: Sudah Sesuai Protap

Senin, 14 Maret 2022 - 16:35 WIB
loading...
Densus 88 Tembak Mati dr Sunardi, GP Ansor: Sudah Sesuai Protap
GP Ansor menilai langkah tegas Densus 88 Antiteror Polri menembak mati terduga teroris dr Sunardi di Bekonang, Sukoharjo, adalah bentuk profesionalisme aparat dan sudah sesuai dengan prosedur tetap. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gerakan Pemuda ( GP) Ansor menilai langkah tegas Densus 88 Antiteror Polri yang menembak mati terduga teroris dr Sunardi di Bekonang, Sukoharjo, Rabu (9/3/2022), adalah bentuk profesionalisme aparat dan sudah sesuai dengan prosedur tetap. Untuk itu, Ansor meminta masyarakat tak perlu panjang lebar memperdebatkan hal ini lagi lantaran polisi telah bekerja dengan benar.

"Bukti-bukti yang dimiliki Densus 88 bahwa dr Sunardi adalah tersangka teroris sangatlah kuat. Apalagi saat akan ditangkap dr Sunardi jelas melawan dengan menabrakkan mobilnya ke petugas," kata Kepala Densus 99 Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Nuruzzaman di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Nuruzzaman menjelaskan, merujuk keterangan resmi polisi, dr Sunardi diketahui sebagai penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI). Sedang HASI diketahui telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang lantaran terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Tugas HASI ini juga sangat berbahaya karena melakukan perekrutan, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighter (FTF) ke Suriah. Di JI, dr Sunardi juga pernah didaulat pada beberapa struktur strategis seperti menjadi Amir Khidmat, Deputi Dakwah dan Informasi serta Penasihat Amir.



"Ini menandakan bahwa meski seolah dr Sumardi diam, sejatinya sangat membahayakan bagi bangsa ini," kata Nuruzzaman.

Dengan fakta-fakta tersebut, menurut Nuruzzaman, tak berlebihan jika Densus 88 telah menetapkan dr Sunardi menjadi tersangka teroris. Upaya penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 pada Rabu (9/3/2022) juga tentu dilatarbelakangi ancaman besar dari gerakan dr Sunardi. Ketika tersangka melakukan tindakan yang sangat membahayakan petugas serta masyarakat, jelas harus dilumpuhkan segera.

"Dan penembakan terhadap tersangka ini adalah keputusan terakhir dengan mempertimbangkan bahaya terhadap aparat maupun masyarakat. Untuk itu, Densus tidak perlu takut karena jelas sudah menjalankan tugas sesuai dengan KUHP, UU No 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian maupun Perkap Polri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," katanya.

Baca juga: Lemkapi Nilai Tindakan Densus 88 Tembak Mati Dokter SU Sudah Sesuai Prosedur

Atas penembakan tersangka teroris ini, Nuruzzaman juga mengajak publik untuk tetap tentang dan mengedepankan cara berpikir yang jernih. Dia meminta masyarakat untuk tidak mudah terhasut dengan informasi atau berita tidak benar.

"Mari saring dan hati-hati tiap mendapatkan informasi tentang hal ini. Jangan sampai kita menjadi korban atau dimanfaatkan para penyebar informasi yang tidak bertanggung jawab," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2382 seconds (0.1#10.140)