Peringatan Hari Musik Nasional, DJKI: Dukung Peningkatan Kesejahteraan Musisi
Rabu, 09 Maret 2022 - 16:56 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah pimpinan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mendukung peningkatan kesejahteraan musisi dan pencipta lagu.
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah pimpinan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mendukung peningkatan kesejahteraan musisi dan pencipta lagu.
Menurut Yasonna, pihaknya telah mendorong revisi peraturan penarikan dan distribusi royalti yang lebih berpihak pada musisi dan pencipta lagu. “Kementerian Hukum dan HAM berusaha membuat instrumen-instrumen hukum yang lebih berpihak pada pemilik hak cipta lagu/musik, salah satunya dengan merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik,” ujar Yasonna, Rabu (9/3/2022) di Gedung Sentra Mulia, Jakarta Selatan.
Menkumham Yasonna mengatakan, karya musik/lagu sendiri merupakan sumber penghasilan ekonomi nasional
dari bidang kreatif. Dia berharap karya-karya anak bangsa dapat merajai pasar musik nasional maupun global.
Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu menjelaskan bahwa DJKI tengah merancang peraturan pemerintah (PP) yang menjawab kebutuhan musisi dan pengguna lagu/musik dalam melisensikan karya mereka di era digital. “Saat ini, kami juga sedang merancang peraturan pemerintah yang mengatur lisensi musik/lagu digital dan sedang menunggu pengesahan presiden untuk diundangkan,” ucap Razilu pada kesempatan terpisah.
Ia menjelaskan pula bahwa kini DJKI telah memberikan pelayanan yang dengan mudah membantu musisi dan para pencipta lagu dalam mencatatkan karya mereka. DJKI saat ini memiliki sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang memungkinkan para kreator musik untuk mendapatkan pencatatan atas karyanya.
Menurut Yasonna, pihaknya telah mendorong revisi peraturan penarikan dan distribusi royalti yang lebih berpihak pada musisi dan pencipta lagu. “Kementerian Hukum dan HAM berusaha membuat instrumen-instrumen hukum yang lebih berpihak pada pemilik hak cipta lagu/musik, salah satunya dengan merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik,” ujar Yasonna, Rabu (9/3/2022) di Gedung Sentra Mulia, Jakarta Selatan.
Menkumham Yasonna mengatakan, karya musik/lagu sendiri merupakan sumber penghasilan ekonomi nasional
dari bidang kreatif. Dia berharap karya-karya anak bangsa dapat merajai pasar musik nasional maupun global.
Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu menjelaskan bahwa DJKI tengah merancang peraturan pemerintah (PP) yang menjawab kebutuhan musisi dan pengguna lagu/musik dalam melisensikan karya mereka di era digital. “Saat ini, kami juga sedang merancang peraturan pemerintah yang mengatur lisensi musik/lagu digital dan sedang menunggu pengesahan presiden untuk diundangkan,” ucap Razilu pada kesempatan terpisah.
Ia menjelaskan pula bahwa kini DJKI telah memberikan pelayanan yang dengan mudah membantu musisi dan para pencipta lagu dalam mencatatkan karya mereka. DJKI saat ini memiliki sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang memungkinkan para kreator musik untuk mendapatkan pencatatan atas karyanya.
Lihat Juga :