KPK Periksa Ajudan Wali Kota Bekasi terkait Suap Rahmat Effendi
Rabu, 09 Maret 2022 - 11:29 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK hari ini memeriksa ajudan Wali Kota Bekasi, Bagus Kuncoro Jati alias Dimas. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap ajudan Wali Kota Bekasi, Bagus Kuncoro Jati alias Dimas, Rabu (9/3/2022) hari ini. Dimas bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Bagus Kuncoro Jati alias Dimas (ajudan Wali Kota Bekasi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/3/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik KPK terhadap Dimas. Penyidik diduga sedang menelusuri kembali aliran-aliran uang dugaan suap yang diterima maupun disalurkan Rahmat Effendi. Rahmat Effendi diduga banyak menerima uang dari pihak-pihak tertentu.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Empat dari delapan tersangka lain merupakan penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Bagus Kuncoro Jati alias Dimas (ajudan Wali Kota Bekasi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/3/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik KPK terhadap Dimas. Penyidik diduga sedang menelusuri kembali aliran-aliran uang dugaan suap yang diterima maupun disalurkan Rahmat Effendi. Rahmat Effendi diduga banyak menerima uang dari pihak-pihak tertentu.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Empat dari delapan tersangka lain merupakan penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Lihat Juga :