Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan

Selasa, 08 Maret 2022 - 18:34 WIB
loading...
Pencegahan dan Penanganan...
Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melaksanakan Dialog Interaktif Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan.
A A A
SEMARANG - Kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi perempuan. Data yang diterbitkan oleh WHO (2018) menunjukkan bahwa sekitar 1 dari 3 (35 persen) perempuan di seluruh dunia telah mengalami kekerasan. Hal ini semakin bertambah selama masa pandemi Covid-19 yang terjadi hampir di seluruh belahan dunia.

Pembatasan sosial yang dilakukan selama masa pandemi ini berdampak pada perekonomian, membuat ekonomi keluarga terpuruk, dan berimbas pada situasi dan kondisi perempuan. Segala kegiatan yang terpusat di rumah membuat beban domestik yang sangat besar bagi perempuan, mulai dari mengurus rumah hingga memastikan anak-anak mengakses pendidikan dari rumah.

Indonesia sebetulnya telah memiliki berbagai aturan hukum dan kebijakan untuk melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender seperti Undang - Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Namun hal ini belum cukup untuk menurunkan kasus kekerasan perhadap perempuan di Indonesia. Data Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak periode 1 Januari - 9 Desember 2021 terdapat 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasaan terhadap perempuan, Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melaksanakan Dialog Interaktif Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dengan tema “Lindungi Perempuan Indonesia Untuk Indonesia Maju”.

Dalam dialog TV Wiryanta Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia & Kebudayaan menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo siap mendukung RUU Tindak Pidana Perlindungan Kekerasaan Seksual sebagai upaya perlindungan perempuan Indonesia dalam rangka menuju Indonesia Kuat melalui tugas dan fungsi yang ada di DJIKP serta Kementerian Kominfo melalui program Digital Talent Scholarship melakukan pemberdayaan perempuan Indonesia. Dan melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan agar terhindar dari hoaks atau berita bohong.

Dalam acara ini juga hadir 2 narasumber lainnya, yakni Olivia Chadidjah Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan; dan Dra. Retno Sudewi, Apt, M.Si., M.M., Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah.

Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengahmenjelaskan, Semarang sudah punya Perda terkait pencegahan dan penanganan mengenai perempuan dan perlindungan anak, bahkan ada Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Masyarakat juga dapat mengadukan laporan atas kejadian yang terjadi di Jawa Tengah. Selain itu juga terdapat Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yaitu tempat di mana kami dapat menjelaskan secara detail sistem menyampaikan laporan sehingga korban dapat menyampaikan laporan tanpa takut akan hal lainnya seperti malu ataupun aib, tidak diberikan nafkah, karena dari data bahwa memang pelaku kebanyakan dari kerabat dekat.

Olivia Chadidjah Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan memaparkan bahwa data kekerasan perempuan banyak di data kekerasan fisik sedangkan pada anak presentase terbesar adalah kekerasan seksual. Saat ini pasti semuanya dekat dengan media sosial, kita harus pintar-pintar menggunakan media sosial, sebagai contoh ada kekerasan yang terjadi karena hubungan toxic melalui media sosial, karena akan dapat berujung ancaman dan sebagainya.

Dalam sesi terakhir Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia & Kebudayaan, Kementerian kominfo, mengajak masyarakat untuk tidak dengan mudah menyebarkan konten yang dapat melukai dan merugikan perempuan dan anak baik secara psikologis dan psikis.

Ia menambahkan, tidak hanya menyasar anak muda, kekerasan ini bisa terjadi pada siapa saja karena berdasar data, KBGO terjadi mulai dari anak umur 5 tahun hingga usia lanjut 80 tahun, walaupun paling banyak terjadi pada usia produktif. Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah menyampaikan juga bahwa Perda di Jawa Tengah sudah mulai fokus pada pencegahan hingga penanganan, dalam pencegahan kita membangun awareness untuk pelaporan dan mengembangkan desa ramah anak dan perempuan. CM
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Tersangka Kasus Kuota...
2 Tersangka Kasus Kuota Haji Dicegah ke Luar Negeri sejak Awal April 2026
Kepala BRIN Tekankan...
Kepala BRIN Tekankan Pendekatan Holistik Pencegahan Krisis Ekologis dan Bencana Alam
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Pembentukan Ditres-Satres...
Pembentukan Ditres-Satres PPA Bukti Kapolri Serius Lindungi Anak dan Perempuan
Audiensi dengan Puspadaya...
Audiensi dengan Puspadaya Perindo, Komnas Perempuan Tekankan Perjuangan Perempuan untuk Duduki Posisi Strategis
Puspadaya Perindo Sambangi...
Puspadaya Perindo Sambangi Komnas Perempuan, Bahas Pencegahan Kekerasan hingga Partisipasi Perempuan di Ruang Publik
Anggota DPRD DKI Jakarta...
Anggota DPRD DKI Jakarta Syafi Djohan Ingatkan Pentingnya Pencegahan Narkotika
KPAI Apresiasi Puspadaya...
KPAI Apresiasi Puspadaya Perindo Miliki Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak
Pelaku Kekerasan terhadap...
Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan di Depok Divonis 10 Bulan, Partai Perindo Desak JPU Lakukan Eksekusi
Rekomendasi
AS Diskriminatif, Cabut...
AS Diskriminatif, Cabut Kuota Tiket Suporter Timnas Iran di Piala Dunia 2026
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Berita Terkini
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved