KPK Panggil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Probolinggo
Selasa, 08 Maret 2022 - 12:39 WIB
loading...
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, Selasa (8/3/2022) hari ini. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, Selasa (8/3/2022) hari ini. Wibi akan digali keterangannya terkait kasus korupsi mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta atas nama saksi Wibi Andrino, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2019-2024," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/3/2022).
Belum diketahui kaitan Wibi Andrino dengan perkara korupsi Puput dan Hasan Aminuddin. Namun, Hasan dan Puput merupakan kader Partai NasDem sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya telah diberhentikan sebagai kader NasDem setelah dijerat oleh KPK.
Belakangan, KPK memang sedang menelusuri aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Puput dan Hasan Aminuddin. Diduga, uang korupsi pasangan suami istri tersebut mengalir ke sejumlah pihak. KPK hingga saat ini masih menelusuri pihak-pihak yang kecipratan uang suap, gratifikasi, hingga pencucian uang Puput dan Hasan.
Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
KPK sebelumnya lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan Anggota nonaktif DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Mereka adalahSumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta atas nama saksi Wibi Andrino, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2019-2024," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/3/2022).
Belum diketahui kaitan Wibi Andrino dengan perkara korupsi Puput dan Hasan Aminuddin. Namun, Hasan dan Puput merupakan kader Partai NasDem sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya telah diberhentikan sebagai kader NasDem setelah dijerat oleh KPK.
Belakangan, KPK memang sedang menelusuri aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Puput dan Hasan Aminuddin. Diduga, uang korupsi pasangan suami istri tersebut mengalir ke sejumlah pihak. KPK hingga saat ini masih menelusuri pihak-pihak yang kecipratan uang suap, gratifikasi, hingga pencucian uang Puput dan Hasan.
Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
KPK sebelumnya lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan Anggota nonaktif DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Mereka adalahSumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
Lihat Juga :