Arab Saudi Cabut Aturan Karantina dan PCR, Kemenag Mulai Hitung Biaya Haji
Selasa, 08 Maret 2022 - 11:05 WIB
loading...
Kementerian Agama (Kemenag) akan menyesuaikan harga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 M. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) akan menyesuaikan harga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) 1443 H/2022 M. Hal ini sebagai tindak lanjut atas pencabutan karantina dan tes PCR oleh Pemerintah Arab Saudi yang berlaku mulai 5 Maret 2022.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag, Subhan Cholid, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyesuaikan biaya haji.
"Ini tentu menjadi kabar yang sangat baik bagi jamaah. Dalam rangka merespons kondisi tersebut Kementerian Agama telah melakukan serangkaian koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelarasan terhadap regulasi yang telah diterbitkan di masa pandemi," kata Subhan dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, Selasa (08/03/2022).
Terkait usulan BPIH yang telah disampaikan kepada Komisi VIII DPR, nilainya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Situasi terkini akan menjadi bagian dari bahan pembahasan terhadap komponen rincian dalam usulan tersebut.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag, Subhan Cholid, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyesuaikan biaya haji.
"Ini tentu menjadi kabar yang sangat baik bagi jamaah. Dalam rangka merespons kondisi tersebut Kementerian Agama telah melakukan serangkaian koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelarasan terhadap regulasi yang telah diterbitkan di masa pandemi," kata Subhan dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, Selasa (08/03/2022).
Terkait usulan BPIH yang telah disampaikan kepada Komisi VIII DPR, nilainya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Situasi terkini akan menjadi bagian dari bahan pembahasan terhadap komponen rincian dalam usulan tersebut.
Lihat Juga :