Arab Saudi Cabut Aturan Karantina dan PCR, Kemenag Mulai Hitung Biaya Haji

Selasa, 08 Maret 2022 - 11:05 WIB
loading...
Arab Saudi Cabut Aturan Karantina dan PCR, Kemenag Mulai Hitung Biaya Haji
Kementerian Agama (Kemenag) akan menyesuaikan harga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 M. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) akan menyesuaikan harga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) 1443 H/2022 M. Hal ini sebagai tindak lanjut atas pencabutan karantina dan tes PCR oleh Pemerintah Arab Saudi yang berlaku mulai 5 Maret 2022.

Menurut Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag, Subhan Cholid, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyesuaikan biaya haji.

"Ini tentu menjadi kabar yang sangat baik bagi jamaah. Dalam rangka merespons kondisi tersebut Kementerian Agama telah melakukan serangkaian koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelarasan terhadap regulasi yang telah diterbitkan di masa pandemi," kata Subhan dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, Selasa (08/03/2022).



Terkait usulan BPIH yang telah disampaikan kepada Komisi VIII DPR, nilainya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Situasi terkini akan menjadi bagian dari bahan pembahasan terhadap komponen rincian dalam usulan tersebut.

Untuk diketahui, Arab Saudi mencabut hampir semua ketentuan protokol kesehatan Covid-19 sejak 5 Maret 2022. Kebijakan ini dilakukan setelah program vaksinsasi nasional menunjukkan kemajuan dan tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi.

Beberapa kebijakan yang dicabutkan adalah menghapus jarak sosial di Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah, tetapi jamaah masih diharuskan memakai masker. Kewajiban untuk menggunakan masker di tempat umum dihilangkan, taou wajib menggunakan masker di dalam ruangan. Arab Saudi juga tidak lagi mengharuskan pelancong untuk menjalani wajib karantina Covid-19 pada saat kedatangan. Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan mereka.

Baca juga: Haji Batal, Ongkos Haji Bisa Ditarik
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)