Pemerintah Percepat Proses Operasional Otorita Ibu Kota Nusantara
Minggu, 06 Maret 2022 - 12:24 WIB
loading...
Pemerintah sedang mempercepat proses operasional otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah sedang mempercepat proses operasional otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Utamanya, agar proses pendirian lembaga baru tersebut bisa segera direalisasikan.
"Memang amanat UU tentang IKN menyebutkan Otorita IKN beroperasi paling lambat tahun 2022. Namun tidak berarti bahwa proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong melalui keterangan resminya, Minggu (6/3/2022).
Wandy memastikan, pemerintah sudah memikirkan bagaimana supaya proses operasional otorita IKN bisa dipercepat. Karena itu, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN telah diatur dengan rinci proses transisinya. "Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di Pasal 36 ayat 2-4," ujarnya.
Proses pendirian lembaga baru, terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan dan membutuhkan waktu. Tahapannya mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres; pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Keppres; hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya.
"Memang amanat UU tentang IKN menyebutkan Otorita IKN beroperasi paling lambat tahun 2022. Namun tidak berarti bahwa proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong melalui keterangan resminya, Minggu (6/3/2022).
Wandy memastikan, pemerintah sudah memikirkan bagaimana supaya proses operasional otorita IKN bisa dipercepat. Karena itu, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN telah diatur dengan rinci proses transisinya. "Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di Pasal 36 ayat 2-4," ujarnya.
Proses pendirian lembaga baru, terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan dan membutuhkan waktu. Tahapannya mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres; pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Keppres; hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya.
Lihat Juga :