Rivan Purwantono : Jasa Raharja Sinergi dengan 2.317 Rumah Sakit untuk Kemudahan dan Kecepatan Penanganan Korban Kecelakaan
Sabtu, 05 Maret 2022 - 09:00 WIB
loading...
Rivan Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja. (Dok: Humas Jasa Raharja)
A
A
A
JAKARTA - Demi meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, PT Jasa Raharja melakukan kerja sama dengan rumah sakit di seluruh penjuru nusantara. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pelayanan khususnya dalam hal kemudahan dan kecepatan layanan perawatan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan dan lalu lintas
jalan.
PT Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, sesuai amanat Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964.
Rivan Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam keterangan persnya Jumat (4/3/2022) mengatakan hingga Februari 2022, PT Jasa Raharja telah melakukan kerja sama dengan 2.317 atau lebih dari 90 persen rumah sakit di seluruh Indonesia sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada korban kecelakaan diseluruh Indonesia tanpa dibedakan.
“Dengan kerja sama ini dan jaringan pelayanan Jasa Raharja yang tersebar di seluruh Indonesia, maka masyarakat dapat segera tertangani apabila mengalami kecelakaan sehingga diharapkan tingkat fatalitas dapat ditekan,” katanya.
Ia menjelaskan lebih lanjut, demikian juga apabila korban kecelakaan perlu mendapatkan perawatan lanjutan atau rujukan ke Rumah Sakit di luar daerahnya maka petugas Jasa Raharja di lokasi RS rujukan bisa langsung menjamin biayanya sepanjang belum melewati batas maksimal plafon biaya perawatankarena system pelayanan Jasa Raharja sudah dilakukan secara digital dan terpadu di seluruh Indonesia sehingga memudahkan dalam memantau para korban kecelakaan, bahkan apabila korban membutuhkan rawatan lanjutan dengan provider asuransi yang dimilikinya.
jalan.
PT Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, sesuai amanat Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964.
Rivan Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam keterangan persnya Jumat (4/3/2022) mengatakan hingga Februari 2022, PT Jasa Raharja telah melakukan kerja sama dengan 2.317 atau lebih dari 90 persen rumah sakit di seluruh Indonesia sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada korban kecelakaan diseluruh Indonesia tanpa dibedakan.
“Dengan kerja sama ini dan jaringan pelayanan Jasa Raharja yang tersebar di seluruh Indonesia, maka masyarakat dapat segera tertangani apabila mengalami kecelakaan sehingga diharapkan tingkat fatalitas dapat ditekan,” katanya.
Ia menjelaskan lebih lanjut, demikian juga apabila korban kecelakaan perlu mendapatkan perawatan lanjutan atau rujukan ke Rumah Sakit di luar daerahnya maka petugas Jasa Raharja di lokasi RS rujukan bisa langsung menjamin biayanya sepanjang belum melewati batas maksimal plafon biaya perawatankarena system pelayanan Jasa Raharja sudah dilakukan secara digital dan terpadu di seluruh Indonesia sehingga memudahkan dalam memantau para korban kecelakaan, bahkan apabila korban membutuhkan rawatan lanjutan dengan provider asuransi yang dimilikinya.
Lihat Juga :