Dugaan Mafia Pelabuhan, Kejagung Sita Barang Bukti di Bea Cukai Jateng

Jum'at, 04 Maret 2022 - 20:40 WIB
loading...
Dugaan Mafia Pelabuhan,...
Kejagung terus mengusut, kasus mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021. Hal ini dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto/iNews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terus mengusut, kasus dugaan mafia pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021. Hal ini dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung , Ketut Sumedana.



"Yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan yakni Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021," tambahnya.



Ketut membeberkan sejumlah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pihak Kejaksaan. Pertama ,
berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 4 / Pen.Pid.Sus / TPK / 2022 / PN.Bdg tanggal 4 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung.

"Yaitu di rumah Leslie Grizian Hermawan beralamat di Jalan Sadewa Nomor 11, RT 003/RW 002, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, dan telah disita telepon genggam (handphone) dan 1 (satu) box dokumen terkait informasi tekstil," ucap Ketut Sumedana.

"Di rumah Zainal Mutaqin Bin Gunawan, beralamat di Kopo Mas Regency C Nomor 28 RT 002/001, Desa Margasuka, Babakan Ciparay, Kota Bandung. Telah disita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam (handphone), dan barang bukti lainnya," sambungnya.

Selanjutnya dijelaskan Kapuspenkum, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN.Mkd tanggal 04 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah Theresia Wersti Astika Sunaryo (Ibu Rumah Tangga).

Lokasinya berada di Perumahan Danurejo Asri Blok H-01 RT 006 RW 003, Danurejo Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kota Magelang. Menyita barang-barang elektronik berupa 7 (tujuh) buah flashdisk, 4 (empat) buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing.

"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 3/Pen.Pid.Sus-TPK/3/2022/PN Smg tanggal 02 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang, dan telah disita berupa barang-barang elektronik," jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkan Kapuspenkum, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8 / Pen.Pid.Sus / TPK / 111 / 2022 / PN.Jkt.Pst tanggal 04 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan di Kota Jakarta.

"Yaitu terhadap rumah Tjhin Sunardi selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses yang beralamat di Jalan Kebun Jeruk XIX No. 24 Kel Mapar, Kec Taman Sari, Jakarta Barat dan telah disita berupa barang-barang elektronik," ungkapnya.

"Adapun barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik akan digunakan sebagai barang bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)