Kapolri Bebaskan Biaya SIM untuk Warga yang Lahir saat HUT Bhayangkara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri akan memberikan pembebasan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat se-Indonesia bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemberian pelayanan bebas biaya pembuatan SIM itu hanya untuk warga yang tepat lahir di tanggal 1 Juli atau bertepatan dengan HUT Bhayangkara. "Warga yang ulang tahunnya tanggal 1 Juli," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020).
Kebijakan itu juga diperkuat dengan terbitnya Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1671/VI/YAN.1.1./2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Istiono. Dalam telegram itu, pelayanan penerbitan SIM di Satpas setiap wilayah diminta untuk memberikan pelayanan khusus dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74.
Meskipun dibebaskan biaya dalam penerbitan SIM, namun nantinya masyarakat tetap akan dimintai biaya untuk mengurus administrasi tersebut. Seluruh pelayanan SIM juga diminta untuk tetap menjalankan sesuai aturan UU yang berlaku. Serta tidak menghilangkan tahapan penerbitan SIM yang dapat menurunkan kualitas kompetensi pengemudi.
Sekadar informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp120.000, untuk SIM C Rp100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp50.000.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemberian pelayanan bebas biaya pembuatan SIM itu hanya untuk warga yang tepat lahir di tanggal 1 Juli atau bertepatan dengan HUT Bhayangkara. "Warga yang ulang tahunnya tanggal 1 Juli," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020).
Kebijakan itu juga diperkuat dengan terbitnya Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1671/VI/YAN.1.1./2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Istiono. Dalam telegram itu, pelayanan penerbitan SIM di Satpas setiap wilayah diminta untuk memberikan pelayanan khusus dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74.
Meskipun dibebaskan biaya dalam penerbitan SIM, namun nantinya masyarakat tetap akan dimintai biaya untuk mengurus administrasi tersebut. Seluruh pelayanan SIM juga diminta untuk tetap menjalankan sesuai aturan UU yang berlaku. Serta tidak menghilangkan tahapan penerbitan SIM yang dapat menurunkan kualitas kompetensi pengemudi.
Sekadar informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp120.000, untuk SIM C Rp100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp50.000.
(alf)