4 Kriteria Ini Dinilai Harus Dimiliki Pj Kepala Daerah

Kamis, 03 Maret 2022 - 11:04 WIB
loading...
A A A
"Selain itu kepala daerah yang baru belum tentu memiliki power yang sama dengan kepala daerah sebelumnya. Apakah kepala daerah yang baru akan bersikap netral," ujarnya.

Implikasi di bidang ekonomi dan bisnis, menurut Sri Yunanto, akan memunculkan pertanyaan bagaimana keyikanan para pengusaha dan investor terhadap kepada daerah pengganti.

Implikasi aspek kemanan akan memunculkan pertanyaan apakah pergantian masa jabatan akan mempunyai dampak keamanan seperti akan terjadinya pengerahan masa pendukung yang diganti.

"Untuk menghindari implikasi-implikasi yang mungkin terjadi maka partai politik dan pemerintah harus bersepakat tentang akhir masa jabatan kepala daerah. Selain itu pengganti kepala daerah harus mempunyai legitimasi politik yang tinggi sebagaimana yang digantikan," tuturnya.

Kepala Sub Direktorat Wilayah IV, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Saydiman Marto menegaskan, pemerintah bukan mengganti tapi mengisi kekosongan kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya. Disebutkannya, Kepala daerah diganti Pj tidak diperpanjang karena intinya menjalankan UU.

Menurutnya, sesuai UU Nomor 6 Tahun 202, Pj kepala daerah yang ditunjuk mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural esselon I dengan pangkat golongan sekurangkurangnya IV/C bagi penjabat gubernur dan jabatan struktural esselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B bagi penjabat Bupati/Walikota.

Kemudian daftar Penilaian pelaksanaan pekerjaan selama tiga tahun terakhir sekurangkurangnya mempunyai nilai baik. "Kami sudah mengexercise calon-calon yang akan menjadi Pj. Kemendagri akan mempercayakan ASN-ASN terbaiknya untuk menjadi penjabat kepala daerah," ungkapnya.

Anggota DPD, Fahira Idris mengutarakan, persoalan krusial Pemilu serentak 2024 di antaranya, hampir setengah wilayah di Indonesia akan dipimpin kepala daerah yang bukan dipilih langsung oleh rakyat, dan panjangnya durasi yang dijabat para Pj yaitu 1 sampai lebih dari 2 tahun, contoh DKI Jakarta, menghadapi agenda nasional Pemilu dan Pilkada 2024.

"Perlu disiapkan SDM yang tepat dan kompeten untuk menjadi Pj kepala daerah. Juga perlu menyiapkan 272 ASN yang kompeten dengan berbagai tantangan pandemi dan gelaran pemilu adalah sebuah pekerjaan besar. Selain itu, perlu diformulasikan mekanisme penujukan Pj untuk daerah-daerah yang mempunyai otonomi khusus misalnya papua dan Papua Barat," ujar Fahira pada dialog tersebut.

Selanjutnya, perlu pemetaan ketersediaan ASN yang memenuhi syarat untuk menjadi Pj, serta peningkatan kapasitas para ASN yang memenuhi syarat menjadi Pj kepala daerah, harus mampu menciptakan stabilitas politik dan keamanan daerah yang rawan bergejolak terutama ketika masuk masa pemilu & situasi pandemi yang mungkin belum berakhir.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)