Polri Pastikan Beri Tindakan Tegas ke AKBP M Terduga Pemerkosa Anak di Bawah Umur
Rabu, 02 Maret 2022 - 15:23 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Polri akan memberikan tindakan tegas kepada AKBP M, Anggota Ditpolairud Polda Sulsel yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri memastikan memberikan tindakan tegas kepada AKBP M, Anggota Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Terkait dengan anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran seksual, tentu sekali lagi saya sampaikan pimpinan Polri dengan tegas akan melakukan tindakan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022). Baca juga: Geram! DPR Minta AKBP M Terduga Pelaku Perbudakan Seksual di Sulsel Dihukum Berat
Ramadhan memastikan AKBP M akan diproses secara profesional untuk mengusut pelanggaran pidana dan disiplin. Dalam hal ini, Polri menekankan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan.
"Sekali lagi siapa pun anggota Polri yang melakukan perbuatan tindak pidanan pimpinan Polri dengan tidak segan-segan melakukan proses sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegas Ramadhan.
Sebelumnya, oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M yang bertugas di Polairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam sanksi pemecatan. Kini, oknum AKBP M telah dinonjobkan dan diamankan di Bid Propam Polda Sulsel.
Dia bahkan terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat apabila terbukti melakukan tindakan pencabulan anak. AKBP M diamankan di rumahnya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel setelah adanya laporan dugaan pencabulan terhadap salah seorang gadis berusia 13 tahun. Baca juga: Jadikan Gadis di Bawah Umur Budak Nafsu, AKBP M Anggota Polairud Terancam Dipecat
Dia dilaporkan mencabuli dan menjadikan gadis di bawah umur berinisial IS sebagai budak seks.
"Terkait dengan anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran seksual, tentu sekali lagi saya sampaikan pimpinan Polri dengan tegas akan melakukan tindakan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022). Baca juga: Geram! DPR Minta AKBP M Terduga Pelaku Perbudakan Seksual di Sulsel Dihukum Berat
Ramadhan memastikan AKBP M akan diproses secara profesional untuk mengusut pelanggaran pidana dan disiplin. Dalam hal ini, Polri menekankan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan.
"Sekali lagi siapa pun anggota Polri yang melakukan perbuatan tindak pidanan pimpinan Polri dengan tidak segan-segan melakukan proses sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegas Ramadhan.
Sebelumnya, oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M yang bertugas di Polairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam sanksi pemecatan. Kini, oknum AKBP M telah dinonjobkan dan diamankan di Bid Propam Polda Sulsel.
Dia bahkan terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat apabila terbukti melakukan tindakan pencabulan anak. AKBP M diamankan di rumahnya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel setelah adanya laporan dugaan pencabulan terhadap salah seorang gadis berusia 13 tahun. Baca juga: Jadikan Gadis di Bawah Umur Budak Nafsu, AKBP M Anggota Polairud Terancam Dipecat
Dia dilaporkan mencabuli dan menjadikan gadis di bawah umur berinisial IS sebagai budak seks.
(kri)
Lihat Juga :