PP Muhammadiyah Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan
Senin, 15 Juni 2020 - 13:56 WIB
loading...
A
A
A
"Meniadakan atau tidak TAP MPRS No XXV/1996 dalam salah satu pertimbangan RUU HIP juga termasuk masalah serius, padahal dalam TAP MPRS tersebut pada poin (a) tentang menimbang secara jelas dinyatakan ‘Bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasil’," ungkapnya.
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945. Di dalam UU 12/2011 disebutkan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum (pasal 2) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat 1).
"Pancasila dengan sila-sila yang ada di dalamnya mengandung nilai-nilai fundamental yang tidak dapat dan tidak seharusnya diubah atau ditafsirkan ulang karena berpotensi menyimpang dari maksud dan pengertian yang sebenarnya serta melemahkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara," tandasnya.
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945. Di dalam UU 12/2011 disebutkan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum (pasal 2) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat 1).
"Pancasila dengan sila-sila yang ada di dalamnya mengandung nilai-nilai fundamental yang tidak dapat dan tidak seharusnya diubah atau ditafsirkan ulang karena berpotensi menyimpang dari maksud dan pengertian yang sebenarnya serta melemahkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara," tandasnya.
(nbs)
Lihat Juga :