Bikin Gaduh, Subur Sembiring Dipecat Demokrat

Senin, 15 Juni 2020 - 11:12 WIB
loading...
Bikin Gaduh, Subur Sembiring...
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Subur Sembiring sebagai anggota partai berlambang mercy itu. Sanksi itu diberikan sebagai buntut dari manuver Subur Sembiring selama ini.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya mengatakan, Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang diketuai Hinca IP Pandjaitan pada Jumat, 12 Juni 2020 melaksanakan Sidang Rapat Permusyawaratan Dewan Kehormatan yang dihadiri seluruh anggota yang berjumlah sembilan orang.

"Hasil dari Rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Kepada Saudara Subur Sembiring," ujar Teuku Riefky Harsya dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2020).

Dia membeberkan, rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada Subur Sembiring didasari beberapa hal. Pertama, fakta bahwa Subur Sembiring terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Partai Demokrat, yang dilakukannya dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikannya kepada publik melalui tulisan, suara dan gambar bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020–2025 hasil Kongres V Partai Demokrat tidak sah dan tidak diakuinya, lalu mengambil alih dan menyatakan diri sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang. (Baca juga: Sejumlah Politikus Senior Demokrat Bertemu Luhut Pandjaitan, Ada Apa? ).

Kedua, perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karenanya tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi. Dan karenanya diperiksa khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat yang berbunyi bahwa dalam keadaan darurat partai yang dinilai oleh Dewan Kehormatan atau dalam keadaan khusus atau tertentu, keputusan dapat diambil tanpa melalui proses pemeriksaan, dan keputusan itu diambil dalam sidang pleno yang dihadiri oleh ketua, sekretaris dan anggota Dewan Kehormatan, atau sekurang-kurangnya dihadiri oleh sekretaris dan dua orang anggota Dewan Kehormatan.

Ketiga, perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring di atas telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat jis. Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.

"Atas rekomendasi Keputusan Dewan Kehormatan maka pada Sabtu, 13 Juni 2020, Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring. Adapun isi Keputusannya adalah sebagai berikut. Pertama, memberhentikan tetap Saudara Subur Sembiring sebagai Anggota Partai Demokrat," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Menko AHY Dorong Diaspora...
Menko AHY Dorong Diaspora Indonesia di Rusia Bentuk Asosiasi Pengusaha
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Rekomendasi
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Juara 2 di Kompetisi...
Juara 2 di Kompetisi Berkuda Shark Anantya, Narantraya Jeihan Widjaya Tatap Porda Jabar
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Ibtihal Aboussad Dipecat...
Ibtihal Aboussad Dipecat Microsoft karena Menentang Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved